Minggu, 5 April 2026
Palu  

Pemprov Sulteng: Pelanggar Protokol Covid 19 Didenda Rp50 Ribu

OPERASI - Pemkot menggelar Operasi Yustisi untuk memastikan ketaatan menggunakan masker di tempat umum. Foto: KIA/PE


PALU EKSPRES, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov) Sulteng berkomitmen untuk penegakan hukum dan pendisilinan penanganan Covid 19. Komitmen ini disepakati dalam rapat kerja Forkompinda Sulteng, Jumat 9 Oktober 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulteng, Mohamad Nadir mengemukakan, penegakan hukum dan dialsiplin penanganan Covid 19, Gubernur telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2020.

Pergub ini jelasnya mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid 19. Mulai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, sanksi administratif.
“Sanksi untuk perorangan dendanya Rp 50.000, untuk penanggungjawab tempat Rp 300.000,”jelasnya.

Pihaknya kata Nadir telah berkoordinasi dengan Polda Sulteng dalam pelaksanaan di lapangan. Sambil menunggu peraturan daerah tentang penerapan disiplin COVID-19 disahkan. Untuk kepentingan inipula, pihaknya juga sudah membentuk tim terpadu penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19. Tim ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palu untuk menyelaraskan waktu operasi yustisi serta kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sulteng.

“Dalam waktu dekat tim terpadu akan berjalan,”sebutnya. Rapat diikuti Inspektur Inspektorat Muchlis, Kepala Biro Hukum, Yopie Morya Immanuel Patiro, Dirpam Obvit Kombes Pol Suprayitno, Kasi Intel Korem 132/Tadulako Kolonel Arh Rahmat Santoso, Kapten TNI Salmon Abas TNI AU, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng Irma Indira.

PLh Sekdaprov Sulteng, Mulyono mengatakam, tujuan rapat kerja dalam rangka menegakkan dan mendisiplinkan dalam penanganan COVID-19 di Sulawesi Tengah. Ia berharap Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara tegas untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Tegas bukan berarti keras, tegas itu artinya sesuai dengan peraturan,”sebutnya. Dirpam Obvit Polda Sulteng, Kombespol Suprayitno dalam rapat tersebut menyarankan agar dalam operasi yustisi nanti perlu ada wakil dari dinas kesehatan untuk menyediakan masker. Sementara Irma Indira dari Kejati Sulteng mengusul agar selama pelaksanaan operasi yustisi, tim satgas juga melaksanakan sosialisasi tentang Pergub 32. “Karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang pergub tersebut,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)