Palu Belum Miliki Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran

  • Whatsapp
DISKUSI - Libu ntodea virtual membahas ketangguhan sistem proteksi kebakaran di Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Kota Palu ternyata belum memiliki Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)sebagai acuan dalam penanganan kebakaran terintegrasi. Ini meniadi salahsatu penyebab sulitnya menurunkan kasus kebakaran. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Palu Sudaryano Lamangkona mengungkap hal itu dalam forum libu ntodea virtual dengan isu seberapa tangguh sistem proteksi kebakaran di Kota Palu, Kamis 8 Oktober 2020.

Ano, sapaan akrabnya menjelaskan, proteksi kebakaran harus jadi bagian penting  dalam perencanaan kota. Karena Ancaman kebakaran sangat terbuka. Hingga Oktober  2020 saja jumlah kasus kebakaran di Palu sebanyak 106. “Rencana induk ini bahkan diatur dalam sebuah Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2009,”katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan RISPK mengatur banyak hal. Siapa mengerjakan apa. Termasuk pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran. Serta dukungan sarana dan prasarana secara memadai. “Saat ini sarana dan prasarana Damkar kita masih bersifat sporadis,”katanya. Ano berharap, RISPK ini menjadi salah satu perhatian Pemkot dimasa mendatang sebagai langkah kongkrit dalam memproteksi kebakaran. Dokumennya perlu dipersiapkan dalam periode 3 sampai 5 tahun.

Kedepan dokumen  RISPK perlu didorong semua stake holder termasuk dengan pendekatan political will.
“Karena ada kepentingan investasi jika kita punya RISPK ini,”jelasnya. Ano kemudian membeberkan beragam kesulitan teknis penanganan kebakaran yang selama ini dihadapi. Pertama soal respon time mobil Damkar pada  topografi wilayah dataran tinggi. Terlebih jika muatan Damkar seberat 5 ton. “Beda respon timenya dengan dataran rendah yang bisa dijangkau lebih cepat,”paparnya

Selanjutnya jumlah armada dan personil yang terbatas. Butuh sedikitnya 7.421 personil dengan luas wilayah Palu. Saat ini DPKP hanya memiliki 114 personil. Sedangkan untuk mengejar time line nasioal yakni 15 menit untuk jarak 7,5km, maka butuh sedikitnya 53 pos kebakaran. “Jumlah ini kurang optimis bisa dipenuhi. Makanya ini bukan hanya tugas pemerintah. Tapi semua stake holder dan partisipasi masyarakat,”tandasnya.

Pos terkait