Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Pemkab Parimo Perketat Pemeriksaan bagi Pelaku Perjalanan

Salah satu tim gugus tugas penanganan Covid-19 Parimo, Tri Nugrah Adiyarta. Foto : Istimewa.

PALU EKSPRES, PARIMO- Mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pemerintah setempat mulai 15 Oktober 2020 akan memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan di posko perbatasan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Parigi Moutong Nomor : 443.2/4076/BPBD tanggal 7 Oktober 2020 tentang persyaratan pelaku perjalanan dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kabupaten Parimo.
Adapun isi surat edaran tersebut; pertama, pelaku perjalanan antar Kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah yang masuk ke Kabupaten Parimo wajib menunjukkan persyaratan bagi pelaku perjalanan. Seperti, kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya, serta menunjukkan surat keterangan non reaktif yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Tri Nugrah Adiyarta selah seorang dari tim gugus tugas penanganan covid-19 Parimo mengatakan, pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dia mengatakan, pemeriksaan persyaratan akan dilakukan pada 5 pos perbatasan di Parimo. Pos perbatasan di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong. Pos perbatasan Kotaraya Kecamatan, Mepanga. Pos perbatasan Kasimbar, Kecamatan Kasimbar; pos perbatasan Toboli, Kecamatan Parigi Utara dan Pos Perbatasan Maleali, Kecamatan Sausu.
“Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan persyaratan perjalanan, tidak diperkenankan memasuki wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” kata Tri Nugrah Adiyarta di Parigi, Senin (12/10/2020).
“Bagi masyarakat Parimo yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus mengikuti ketentuan persyaratan dari wilayah tujuan,” tambahnya.
Menurutnya, 5 pos di pintu masuk perbatasn di Parimo kembali akan dilakukan. ” Sesuai keputusan rapat kemarin, kita akan mengaktifkan kembali 5 posko di perbatasan wilayah Parimo,” ujarnya.
“Jadi, efektifnya hari ini Senin, 12 Oktober 2020. Dan tim kami sementara menyiapkan sarana dan prasarana di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, juru bicara (Jubir) Penaganan Covid- 19 Kabupaten Parigi Moutong, Irwan menjelaskan, secara umum semua petugas akan menjaga ketat di perbatasan. Hanya saja kata Irwan, disesuaikan dengan volume orang ke luar masuk.
“Volume orang keluar masuk yang paling banyak ada diperbatasan Sulteng dengan Provinsi Gorontalo dan Toboli. Itu akan beda petugas penjaga dibanding dengan petugas perbatasan di Mepanga dan Kasimbar, kita lihat dari volume banyaknya orang keluar masuk,” kata Irwan. (asw/palu ekspres)