PALU EKSPRES, SIGI-Tahun 2021, DPRD Sigi akan membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Kesepuluh Ranperda ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propamperda) tahun 2021, dan telah ditetapkan dalam rapat paripurna antara Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi dan DPRD Sigi,” kata Ketua Bapamperda DPRD Sigi Jamaludin L. Nusu, Selasa (13/10/2020).
Adapun kesepuluh Raperda itu adalah, Raperda Pemberdayaan dan pengembangan koperasi usaha mikro, Raperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Analisis Dampak Lalu lintas, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bora. Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda RPJMD tahun 2021-2026, Raperda tentang Buku Putih Nilai dan Gagasan Pembentukan dan Pembangunan Kabupaten Sigi, serta Raperda Inovasi Daerah.
“Yah mudah-mudahan saja pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan sesuai jadwal,” ungkap Jamal. (mg4/palu ekspres)