PALU EKSPRES, PALU– Anggota Pansus DPRD Kota Palu yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA) kunjungan kerja ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa 13 Oktober
Rombongan Anggota Pansus DPRD Kota Palu ini diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, , Yusnaeni bersama Sekretaris Dinas Samsur Latandu.
Kunjungan ini juga dihadiri perwakilan Forum Anak Daerah RandaKabilasa Parimo, Najwa Aluweni di Kantor P3AP2KB Kab. Parigi Moutong.
Anggota Pansus, Rusman Ramli mengatakan, tujuan Pansus untuk berkonsultasi sekaligus meminta saran, masukan serta pertimbangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P3HA yang tertunda proseskarena harus menunggu surat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan harapan Kota Palu juga dapat diapresiasi sebagai Kota Layak Anak sebagaimana Kabupaten Parigi Moutong yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ranperda P3HA nantinya akan menjadi regulasi untuk Kota Layak Anak (KLA) sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Ranperda P3HA ini sangat penting karena akan menjadi pegangan atau payung hukum bagi Pemerintah Kota Palu dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus gambaran atau cerminan tugas dan tanggung jawab bagi semua Dinas terkait baik itu Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Agama dan OPD lainnya termasuk Kelurahan,”ungkap Anggota Fraksi PKS DPRD Kota.
Rusman pun berharap dengan Ranperda ini nantinya akan mengikat semua instansi terkait. Contohnya Dinas Kesehatan tentang bagaimana menghadirkan pelayanan yang ramah anak di Rumah Sakit/Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tentang bagaimana setiap anak yang lahir mendapatkan Akta Kelahiran. Termasuk menghadirkan anak-anak dalam setiap Musrenbang yang diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga masukannya juga dapat diakomodir.
Kepala Dinas P3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni mengatakan, untuk menuju kabupaten layak anak, Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas P3AP2KB melakukan upaya percepatan pencanangan kabupaten layak anak mengacu pada ketentuan yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.