PALU EKSPRES, PALU– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, Rabu 14 Oktober 2020. Sidang pemeriksaan rencananya digelar di Kantor KPU Sulteng. Sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.
Perkara ini diadukan Bupati Kabupaten Banggai H Herwin Yatim. Ia mengadukan enam penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah (Sulteng). Enam orang yang diadukannya terdiri dari lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng. Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang menjadi Teradu adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan satu Teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, yaitu Ruslan Husen. Ruslan berstatus sebagai Teradu VI. Dalam pokok aduannya, H. Herwin Yatim menduga Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada Surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.
Herwin menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020. Sementara, Teradu VI diadukan karena diduga melakukan tindakan yang bukan kewenangannya melalui pernyataannya di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad. Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, diirinya siap menghadapi sidang DKPP ini. Menurutnya, sikap Bawaslu Banggai yang menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Herwin Yatim – Mustar Labolo (Win Star) saat dinyatakan TMS oleh KPU sudah tepat.
Karena dalam tata penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak dikenal pelaksanaan rapat Pleno dua kali untuk subjek dan objek permohonan yang sama. Begitu pula dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur secara teknis tentang rapat pleno.
“Terutama saat produk lembaga berupa keputusan dan kebijakan Bawaslu Kabupaten Banggai telah disampaikan kepada pihak pemohon dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah,”ujarnya.
Jika rapat pleno diulang, hal itu merupakan langkah tidak profesional selaku penyelenggara. Apalagi terhadap objek permohonan sengketa dan subjek hukum pemohon yang sama.
Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Sulteng ini menjelaskan, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, bisa mendapatkan masukan, saran, data, informasi, atau referensi untuk memperkaya khasanah pembahasan dalam mengambil keputusan. “Tetapi, otoritas menilai keterpenuhan unsur-unsur permohonan, tetap pada rapat pleno Bawaslu Banggai yang memperoleh kewenangan atribusi dari Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya.
Menurutnya, pertimbangan Bawaslu Kabupaten Banggai cukup jelas. Terhadap objek sengketa berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah oleh Bawaslu, merupakan objek sengketa yang dikecualikan.
“Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan,” jelasnya. Untuk diketahui, objek sengketa surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50 tanggal 23 September 2020, menyatakan Pasangan Calon Win Star dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Sehingga, menurutnya, sudah tepat hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, setelah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil, menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebagai objek sengketa. “Keputusan pleno itu bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.
Pihaknya, sangat menyayangkan, ketika independensi Bawaslu Kabupaten Banggai diintervensi kekuatan politik melalui tangan-tangan internal Pimpinan Bawaslu di struktur atasnya, guna menggelar dan memerintahkan Rapat Pleno ulang atas keputusan sengketa yang telah diputuskan.
“Sejatinya, Bawaslu Kabupaten Banggai dibela, dilindungi, dan didukung ketika mereka sudah bekerja dengan baik dan tidak melanggar hukum,” jelasnya. Menurutnya, terbukti rekomendasi Bawaslu Banggai untuk petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat, telah ditindaklanjuti KPU Banggai. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah kepada petahana.
Padahal jauh hari, menurutnya, perkembangan kasus dalam mekanisme pelaporan berjenjang telah disampaikan ke atasan. “Namun mengapa di akhir waktu status permohonan, keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai menjadi dipermasalahkan bahkan diintervensi melalui serangkaian kegiatan pragmatis,” sebutnya.
Ketika ditanya serangkaian kegiatan pragmatis dimaksud, Ia merinci, permintaan untuk pleno ulang sekaitan dengan permohonan sengketa petahana tidak dapat diterima, proses klarifikasi tanpa dasar hukum terhadap Bawaslu Banggai yang dilakukan Anggota Bawaslu Sulteng atas perintah Bawaslu RI.
“Kemudian, registrasi laporan HY tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di Bawaslu Sulteng yang dipaksakan, padahal kasus serupa telah ditangani Bawaslu Banggai dan pokok masalah merupakan objek sengketa,” sebutnya.
Lanjutnya, kegiatan pragmatis lainnya, ada upaya kriminalisasi terhadap Bawaslu Banggai melalui gelaran pembahasan di Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), tanpa didahului dengan pembahasan di tingkat Pimpinan Bawaslu Sulteng. Ia, berharap agar penyelenggara pemilihan kepala daerah, benar-benar menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tidak goyah dengan intervensi apalagi tanpa dasar hukum yang kuat, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Sebab kerja sebagai penyelenggara pemilihan bukan semata-mata mengurusi manusia dengan berbagai kepentingannya. Namun, lebih pada meneguhkan integritas dan profesionalitas serta menabur amal baik, sebagai amal pertanggung-jawaban kepada Tuhan Pencipta,” pungkasnya.(mdi/palu ekspres)






