Penebangan Pohon Sepanjang Jalan Kartini, Begini Pernyataan Plt. Wali Kota Palu

  • Whatsapp
Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said meninjau langsung penebangan pohon di Jalan Kartini, Rabu 14 Oktober 2020. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said turun langsung meninjau proses penebangan pohon sepanjang Jalan Kartini lalu, Rabu 14 Oktober 2020.

Peninjauan ini untuk merespon tanggapan publik atas penebangan pohon tersebut.

Bacaan Lainnya

Pasha, sapaan akrab Plt Wali Kota Palu menyebut, pada prinsipnya proses penebangan pohon di Jalan Kartini sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Palu menurutnya punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).

Dalam Perda ini diatur mengenai mekanisme bila melakukan penebangan pohon.

Dalam Pasal 18 ayat 3 Perda ini menyebut penebangan pohon di areal RTHKP dibatasi secara ketat dan harus seizin wali kota. Kemudian pasal 19 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menebang pohon dalam kawasan RTHKP wajib memiliki izin penebangan dari pejabat yang ditunjuk.

Dan pada ayat 2 pasal 19 menegaskan bahwa setiap orang yang memegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang menebang 1 pohon wajib mengganti dan menanam kembali sebanyak 3 pohon.

Iapun menjelaskan adanya respon yang mengaitkan penebangan pohon ini dengan pelanggaran ombo pada Peraturan Wali Kota Palu nomor 38 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan kelembagaan adat Kaili.

Dalam Perwali ini menyebutkan adanya sanksi “givu” bagi orang yang melakukan penebangan pohon.

Pasha menilai, hal itu tidak bisa serta merta dikaitkan dengan penebangan pohon yang sedang berjalan. Pasalnya penebangan pohon di Jalan Kartini dilakukan untuk sesuatu yang bermudarat. Yakni untuk kepentingan pelebaran jalan sebagai konsekuensi kemajuan Kota Palu.

Mengingat jalan Kartini sat ini sudah termasuk kategori jalan arteri sekunder yang lebar minimal 10meter. Saat ini Jalan Kartini masih selebar 8meter. Terlebih pada jam-jam tertentu, ruas jalan itu sudah sering terjadi kemacetan lalulintas akibat kapasitas lebar jalan.

“Banyak undang-undang yang mengatur larangan menebang pohon sembarang. Tapi yang Pemkot lakukan ini adalah untuk pelebaran jalan,”hematnya.

Terkait dengan konsekuensi penebangan pohon sebagaimana Perda nomor 4 tahun 2015, semua pihak kata dia telah melakukan perjanjian. Mislanya antara kontraktor pelaksana dan dinas pekerjaan umum (PU) Palu.

Pos terkait