PALU, PALU EKSPRES – Para Ibu hamil, Anda tidak dianjurkan untuk memeriksakan kehamilan ke rumah sakit bahkan ke dokter selama Pandemi Covid19. Kecuali ada keluhan atau bila bermasalah dengan kandungan atau kehamilannya.
“Jadi saat ini ibu-ibu hamil tidak dianjurkan ke RS. Kecuali yang dirujuk karena butuh penanganan dokter ahli, misalnya mau seasar. Jika tidak ada keluhan maka jangan dulu ke Puskesmas, RS atau dokter.”
Demikian kata Tenaga Kesehatan Mardiani Mangun, SSIT. MPH, Kordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia wilayah Sulawesi Tengah yang saat ini sebagai dosen di Poltekkes Kemenkes Palu via Whatshapp kepada PaluEkspres.com, Jumat (16/10/2020).
Nah, bagi ibu hamil tua atau Trimester III, Mardiani menganjurkan agar terlebih dahulu menghubungi via telepon atau sms pada bidan dan dokter yang akan dituju untuk janjian jadwal. Termasuk hari, jam untuk berkunjung pemeriksaan.
“Untuk yang normal, pelayanannya di Posyandu wilayah tempat tinggal ibu tersebut atau Pustu,” ujar Mardiani lagi. Bila memang harus ke Puskesmas tentu harus dengan janjian dulu dan menggunakan kendaraan sendiri.”Jangan lupa untuk menggunakan masker,” tambahnya.
Dan ibu hamil tua, wajib Rapid test (gratis) di puskesmas wilayah tempat tinggalnya.
Mariani mencontohkan, ibu hamil di wilayah Posyandu IBI Jabal Nur Lagarutu, punya grup Whatshapp, juga dapat berkonsultasi lewat telemesisin.
“Ibu-ibu hamil dan ibu Balita bisa konsultasi dengan saya dan teman bidan akan memberikan arahan untuk penanganannya atau jadwal periksanya bahkan akan rujuk ke dokter Obgyn,”ujar Mardiani.
Mariani atau bidan lainnya akan menghubungi dokter Obgyn terlebih dahulu, untuk konsultasi dan janjian jadwal konsultasi ke tempat praktek dokter tersebut.Hingga selesai pemeriksaan, bumil tersebut akan tetap dalam monitoring Bidan Mardiani hingga ibu tersebut melahirkan.
Ini sudah Mardiani lakukan untuk ibu hamil di wilayah posyandu IBI Jabal Nur yang menjadi binaan Mardiani dan Puskesmas Talise. (aaa/paluekspres)