PALU EKSPRES, PALU– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said menolak permohonan Pemda Parigi Moutong (Parimo) untuk membebaskan syarat rapid test Covid 19 bagi warga Parimo yang melintas masuk ke Kota Palu. Pasha, sapaan akrabnya mengaku tidak mau ambil resiko dengan kebijakan itu. Tak ada kata dia pihak yang bisa menjamin bahwa warga Parimo yang masuk Palu benar-benar tidak terpapar Covid 19.
Terlebih saat ini kasus terkonfirmasi positif di Kota Palu naik. Hingga Kamis 15 Oktober 2020 sudah menyentuh angka 85 kasus. Kasus terkonfrmasi positif umumnya adalah pelaku perjalanan.
“Misalnya kita bijaksanai, tiba-tiba kasus bertambah, siapa yang disalahkan? Pasti Pemkot lagi,” kata Pasha.
Penolakan Pemkot Palu ini diutarakan Pasha saat Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai beserta rombongan berkunjung ke ruang kerja Wali Kota Palu, Kamis 15 Oktober 2020. Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai sebelumnya berkoordinasi soal itu. Ia meminta kebijakan Pemkot Palu untuk membebaskan setiap warga yang ber KTP Parimo bisa diberikan akses masuk ke Kota Palu tanpa harus membawa keterangan non reaktif covid 19 hasil rapid test. Atau cukup dengan surat keterangan berbadan sehat.
Badrun kemudian mengemukakan sejumlah alasan untuk permohonan itu. Misalnya saat ini Kabupaten Parimo belum berstatus zona merah Covid 19. Kata dia, kasus terkonfirmasi positif yang di Parimo bukan warga lokal. Melainkan warga yang pernah melakukan perjalanan keluar daerah. “Banyak yang dari luar. Misalnya, Bali dan Gorontalo,”ungkapnya.
Menurutnya pula, saat ini dari 23 kecamatan di Parimo, hanya 4 kecamatan diantaranya yang memiliki kasus terkonfirmasi positif. Selain itu Badrun mengurai, Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng tentang penerapan disiplin protokol kesehatan covid 19, hanya menekankan pengetatan pos kesehatan dengan syarat rapid test hanya diberlakukan antar provinsi. Bukan antara kabupaten /kota dalam Provinsi Sulteng. Karena SE Gubernur pula, beberapa kabupaten di Sulteng tidak memperketat pelaku perjalanan di pos kesehatan perbatasan dengan syarat rapid test itu.
“Kita tidak berlakukan rapid test bagi warga Palu. Buol dan Tolitoli pun demikian karena adanya edaran gubernur ini,”jelasnya. Permohonan ini lanjut Badrun, perlu dipertimbangkan mengingat banyaknya mobilitas warga Parimo yang setiap harinya bolak balik Parimo-Palu. Ini secara langsung mempengaruhi kegiatan ekonomi warga Parimo.
“Banyak petani kita yang terpaksa tidak bisa menjual hasilnya ke Kota Palu karena pembatasan ini,”tandasnya. Namun begitu pertemuan Plt Wali Kota Palu dan Wabup Parimo membangun sejumlah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah.
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah, meskipun kasus terkonfirmasi positif banyak disumbang pelaku perjalanan, namun sejak April hingga Oktober, tidak satupun yang berasal dari Parimo.
Adapun sejumlah kesepakatan yang lahir dari pertemuan itu antara lain memberi kelonggaran akses masuk bagi pelaku usaha menuju Palu tanpa syarat rapid test dengan daftar nama pelaku usaha yang disepakati bersama. Memberi kelonggaran pada kendaraan petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 dengan memasang stiker gugus tugas. ASN yang melakukan perajalanan diluar jam kerja wajib menunjukkan surat tugas dari Satgas Covid 19.
Warga Palu dan Parimo yang akan melintas masing-masing wilayah yang terdeteksi dengan suhu badan 38⁰ akan menunggu di pos untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masa berlaku rapid test dengan hasil non reaktif covid 19 diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya 7hari. Ini berlaku baik bagi warga Palu menuju Parigi maupun sebaliknya. (mdi/palu ekspres)






