PALU EKSPRES, PALU – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah, meminta Polda Sulteng memberikan perhatian serius, kasus kekerasan yang menimpa Alsi Marselina – wartawan Sultengnews.com, saat meliput demonstrasi UU Ciptaker 8 Oktober lalu.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 19 Oktober 2020, Sofyan menjelaskan, ia memantau kasus kekerasan yang terjadi pada demo UU Ciptaker tidak saja di Palu, melainkan beberapa daerah yang melakukan protes serupa. Tak hanya dari pihak mahasiswa, korban pihak kepolisian, warga dan wartawan juga tak luput dari perhatiannya.
Ombudsman akan melihat, apakah penanganan aksi unjukrasa sudah sesuai dengan Perkap Nomor 2/2019. Perkap yang mengatur soal tata cara penanganan unjukrasa di seluruh Indonesia, mestinya menjadi pegangan bagi perwira dan prajurit di lapangan.
Soal kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjukrasa, ungkap mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini, tak hanya sekali. Sudah beberapa kali terjadi. Padahal Perkap sudah diturunkan oleh Kapolri, namun kekerasan masih terus berulang. ”Bahkan polanya sama. Itu berarti ada yang salah dalam penerapan aturan ini,” kritiknya.
Untuk mecegah aksi kekerasan tersebut berulang, ia menyarankan agar Polda Sulteng melakukan simulasi soal penanganan unjukrasa, termasuk melibatkan wartawan yang selama ini terus menjadi sasaran amarah prajurit di lapangan. Simulasi ini penting, agar Perkap ini tidak hanya diketahui oleh perwira melainkan prajurit di lapangan bisa memahaminya dengan baik. ”Tidak sekadar membaca teks tapi bagaimana menerapkannya secara teknis di lapangan,” ujar Sofyan mengingatkan.
Lebih jauh Sofyan, dari informasi yang didapatkannya di lapangan, banyak korban yang berjatuhan pada beberapa aksi yang terjadi disejumlah daerah di Sulawesi Tengah. Namun tak satupun yang melaporkannya ke Ombudsman. ”Mereka protesnya di medsos tapi tidak ada yang melaporkan ke kita. Ini juga kelemahan masyarakat kita,” ucapnya.
Soal kasus kekerasan yang dialami wartawan Sultengnews.com, Alsie Marcelina, Sofyan bilang, Ombudsman bisa bersama-sama mengawal kasus ini, jika 14 hari sejak kasus tersebut dilaporkan tidak ada kemajuan. ”AJI bisa melaporkannya ke Ombudsman jika terhitung dua pekan sejak kasus dilaporkan dan tidak ada kemajuan,” katanya kepada sejumlah wartawan. Jika sampai dua pekan tidak diproses, itu artinya ada indikasi maladministrasi. ”Di sini Ombudsman bisa masuk,” katanya lagi.
Selama protes UU Ciptaker, AJI Palu bersama IJTI dan PFI, melakukan pendampingan terhadap tiga wartawaan yang mendapat serangan fisik pada unjukrasa 8 Oktober 2020 lalu. Kasus yang menimpa wartawan Pos Palu, memilih jalan damai yang dimediasi oleh AJI Palu. (kia/palu ekspres)






