Bawaslu Parimo Belum Terima Laporan Soal Pencabutan APK di Ulatan

  • Whatsapp
Kordiv Sengketa Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), hingga saat ini belum menerima laporan dari kedua pasangan calon (Paslon) mengenai pencabutan alat peraga kampanye (APK) oleh tim Paslon 01 di Desa Ulatan, Kecamatan Palasa.
Hal tersebut dikatakan Koodinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal kepada wartawan di Kantornya, Senin (19/10/2020).
Menurut dia, alat peraga kampanye yang dimaksud berupa spanduk milik pasangan calon 01 yang dipasang di salah satu rumah warga yang terhalang spanduk paslon 02. Sehingga, tim sukses mencabut spanduk yang menghalangi atau menutupi salah satu spanduk tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor : 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa, kata dia, proses pemilihan, salah satunya adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.
“Semestinya, kejadian itu tidak serta merta dilakukan dengan tindakan sepihak oleh tim paslon seperti yang beredar didalam video itu, harusnya langkah yang diambil yakni, melaporkan kepada Panwascam Palasa,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor : 2 Tahun 2020, di mana Panwascam memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di Palasa tersebut, apabila dalam hal ini ada salah satu paslon yang dirugikan oleh paslon lainnya.
“Panwascam melakukan mediasi kedua belah pihak, sehingga dari proses tersebut akan lahir kesepakatan bersama, salah satunya berupa pemindahan APK dan lain sebagainya,” sebut Rizal sapaan akrab Kordiv Sengketa Bawaslu Parimo itu.
Dijelaskannya, sejak memasuki masa tahapan kampanye, Bawaslu telah meminimalisir hal itu dengan memberikan instruksi berdasarkan surat edaran kepada Panwascam, guna mengimbau kedua paslon atau tim di kecamatan masing-masing.
” Setelah kami konfirmasi ke Panwascam Palasa, imbauan itu sudah disampaikan. Kami sangat menyangkan tindakan sepihak yang dilakukan tanpa ada permohonan sengketa,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan apakah sudah ada laporan yang masuk terkait persoalan tersebut, dia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal itu.
“Yang ada hanya kiriman video dari tim 01 yakni, sekretaris pemenangan,” terangnya.
Ia menambahkan, jika ada laporan resmi maka pihaknya akan selesaikan persoalan itu dengan acara cepat dan selambat lambatnya tiga hari, terhitung sejak mereka memasukkan laporan itu.
“Sekretariat Bawaslu dan Panwascam terbuka lebar untuk menerima dan menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Menurutnya, hingga detik ini kedua belah pihak paslon 02 maupun 01 belum melakukan pelaporan terkait hal ini baik keberatan ataupun permohonan sebagai tindakan balik atas laporan tersebut.
“Ruang ini terbuka untuk kedua belah pihak. Tapi, ada informasi yang kami terima dari Panwascam setempat bahwa, yang bersangkutan sudah memindahkan spanduk yang dicabut itu ke sebrang jalan,” demikian Rizal. (asw/palu ekspres)

Pos terkait