PALU EKSPRES, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menunda penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemerintah Kota Palu, tentang pelaksanaan Sub Kegiatan tahun Jamak revitalisasi lampu jalan kota. Penandatangan ini sebelumnya telah dijadwalkan Senin 19 Oktober 2020.
Sekretaris DPRD Kota Palu, Ajengkris, memyebut, d wealam proses rencana penandatanganan nota kesepahaman itu, Menteri dalam negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021. Sehingga Pemerintah Kota Palu kembali melakukan pengkajian.
Menurutnya hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan-benturan dengan hukum dikemudian hari. “Pemerintah Kota Palu harus melakukan pengkajian Permendagri itu, termasuk melengkapi semua yang dipersyaratkan dalam Permendagri itu. Makanya dilengkapi semua apa persyaratan yang menjadi kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah kota,” jelasnya. Dalam hal ini ujarnya, DPRD hanya mengatur tentang proses pembayaran selama tiga tahun yang siap di APBDkan. Sementara Pemerintah Kota Palu harus mengurus yang sifatnya teknis.
“Nanti kami menunggu surat dari Pemerintah Kota Palu, kalau misalkan persyaratan-persyaratan itu sudah lengkap pasti mereka kirimkan ke kami. Dan kami akan menjadwalkan kembali penandatanganan ini,”pungkasnya. Sebagaimana diketahui, DPRD Palu menyetujui usulan Wali Kota Palu tentang anggaran revitalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2021.
Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi menjelaskan, setelah pembahasan bersama pihaknya bersama anggota komisi lainnya menyetujui usulan tersebut. “Persetujuan ini selanjutnya akan dibahas lagi dalam rapat paripurna yang akan segera diagendakan,”kata Anwar Lanasi, Selasa 6 Oktober 2020.
Program revitalisasi PJU ini nantinya akan dimitrakan dalam bentuk investasi. Dimana nantinya, perusahaan yang awalnya akan menalangi dana pembelian bolam PJU berbahan Led tersebut.
Anggaran dari APBD Palu kata dia nantinya akan digunakan untuk menganti dana talangan tersebut. Yang akan dianggarkan dalam tiga tahun anggaran yakni tahun 2021 sampai 2023. “Persentasenya tiga kali. Dianggarkan pertama 20persen, lalu 30persen dan 50persen,”pungkasnya.