Masuk Sulteng Kini Tidak Wajib Lagi Kantongi Swab Test

  • Whatsapp
Rapat koordinasi Evaluasi Penanganan COVID di Sulteng secara virtual dipimpin Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruang rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10/2020). Foto: Humas Pemprov

PALU EKSPRES, PALU- Kebijakan pemberlakuan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah harus menunjukkan hasil Swab PCR, akhirnya diubah dengan syarat rapid tes.

Perubahan kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Evaluasi Penanganan COVID di Sulteng secara virtual  yang dipimpin Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruang rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Rapat koordinasi memutuskan bahwa bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulteng hanya diwajibkan menunjukkan hasil rapid test dan efektif berlaku  sejak tanggal 26 Oktober 2020,”  kata Karo Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Abdul Haris melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Rapat yang dihadiri Kapolda Irjen. Pol. Rahman Baso, Danrem 132 Tadulako Brigjen Farid Makruf, Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Sulteng, dan Karo Humas dan Protokol itu merevisi Surat Edaran Gubernur Nomor 440/570/Did. Kes tentang Perubahan SE Gubernur Nomor, 440/ 523/ Dis.Kes  tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 dalam upaya pencegahan dan pengedalian penyebaran corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulteng. Dalam SE Gubernur Nomor  440/570/Did. Kes tersebut mewajibkan bagi pelaku perjalanan dari luar provinsi yang akan ke wilayah Provinsi Sulteng harus mengantongi hasil swab PCR.

Dalam rapat koordinasi yang diikuti bupati dan wali kota Palu, unsur Forkopimda dan Satgas Penanganan COVID kabupaten dan Kota Palu mengikuti melalui  virtual  tersebut juga memutuskan penegakan disiplin sesuai Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan penegakan Perbub dan Perwali tentang Protokol Kesehatan melalui Operasi Yustisi.

Selain itu memutuskan akan  terus dilakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.  Kepada yang melanggar protokol kesehatan tetap diberikan sanksi sosial sebagai efek jera dan terus melakukan edukasi dan tracking kepada masyarakat. (**/fit/palu ekspres)

Pos terkait