Operasi Yustisi, 295 Orang Sanksi Tertulis, 229 Orang Sanksi Sosial

  • Whatsapp
OPERASI GABUNGAN - Tim gabungan dengan melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan Prov.Sulteng dan Satuan Polisi Pamong Praja Prov.Sulteng terus melaksanakan Penegakan Protokol Kesehatan melalui Operasi Yustisi Provinsi Sulawesi. Foto: Humas Pemprov

PALU EKSPRES, PALU – Tim gabungan dengan melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja terus melaksanakan penegakan protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Provinsi Sulawesi. Operasi ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Operasi berlangsung 19 – 26 Oktober 2020

Hasilnya, menjaring Sanksi Tertulis 295 orang dan Sanksi Sosial 229 Orang. Kepala Satpol PP Sulawesi Tengah Mohamad Nadir, menuturkan hasil evaluasi sementara dengan adanya Operasi Yustisi, pada prinsipnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan cukup bagus, tetapi pengelola kafe belum sepenuhnya yang menerapkan sehingga sering terjadi pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Ia pun berharap para pengelola kafe dapat menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19. “kita akan evaluasi, bila masih ditemukan pelanggaran akan tertibkan sesuai ketentuan,” sebutnya.

Lanjutnya, masyarakat yang melakukan keramaian untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 mulai Tingkat Kab/kota sampai Tingkat Kecamatan serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (humas)

Pos terkait