PALU EKSPRES, SIGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, terhitung dari tanggal 26 sampai 31 Oktober 2020 akan melakukan reses, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Reses dilaksanakan selama enam hari di mulai Senin 26 Oktober 2020, sampai Sabtu tanggal 31 Oktober 2020,”kata Kasubag Humas DPRD Kabupaten Sigi, Hilda Wahyuni, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut kata Hilda, reses yang dilakukan para anggota DPRD Kabupaten Sigi kali ini, merupakan reses pertama dilakukan saat pandemi Covid-19.
Untuk itu kata Hilda, seluruh anggota DPRD Sigi bisa dipastikan akan menggunakan protokol kesehatan Covid 19, untuk mencegah penyebaran virus korona tersebut. (mg4/palu ekspres)






