PALU EKSPRES, SIGI– Seorang paruh baya inisial RB mencabuli anak di bawah umur berinisial LR (15) di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Tersangka RB berusia 47 tahun sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali dan berjanji akan bertanggung jawab serta menikahi korban,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama di hadapan sejumlah awak media, Selasa (3/11/2020).
Kapolres mengungkapkan, aksi pencabulan ini pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WITA. Tersangka RB kemudian menghubungi korban melalui media sosial untuk mengajak bertemu. Setelah itu tersangka langsung ke rumah korban, lantas mengajak korban bertemu di dapur sambil bercerita.
Tak lama kemudian kata Kapolres, tersangka mulai melontarkan rayuannya dan mengatakan jika ia menyukai korban. Seolah mendapat respon, tersangka langsung meraba bagian tubuh korban, serta menyetubuhinya. Saat itu korban hanya menangis. Aksi bejat ini dilakukan tersangka berulang kali pada korban hingga bulan Oktober 2020.
Kapolres mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban berawal melalui media sosial Facebook. “Mereka saling chat dan sampai bertemu. Saat bertemu itulah RB ini melakukan aksi bejatnya di rumah korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini katanya, Polres Sigi berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar baju lengan pendek berwarna hitam. Selembar baju lengan panjang warna ungu, 1 celana panjang, 1 baju warna biru, 1 celana dalam, dan 1 unit handphone.
Tersangka disangkakan pasal 81 ayat 2 jouncto pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 jouncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
AKBP Yoga selaku Kapolres Sigi mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada mengontrol keseharian anaknya, agar tidak terjadi sesuatu yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus tersebut. (mg4/palu ekspres)