PALU EKSPRES, PARIMO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo menerima bantuan 1 unit speed boat ambulans.
Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu mengatakan, bantuan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI untuk masyarakat nelayan di wiayah itu.
“Parimo dapat bantuan speed boat ambulans dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Bupati Samsurizal di Tinombo, Sabtu (7/11/2020).
Keberadaan speed boat ambulans ini kata dia, sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong khususnya para nelayan.
Karena menurutnya, Parigi Moutong memiliki perairan daerah yang cukup luas, mulai dari Desa Maleali Kecamatan Sausu hingga Desa Sijoli Kecamatan Moutong.
“Perairannya sangat luas maka tepat keberadaan speed boat ambulans di Parimo,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya armada speed boat ambulans super cepat ini, diharapkan Dinas Kesehatan mampu meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan yang semakin maksimal dan efisien.
Dijelaskannya, speed boat ambulans ini bisa menjadi solusi pada saat situasi darurat. Seperti, nelayan yang mengalami musibah di tengah laut atau masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalur laut.
Kemudian, ambulans laut ini juga sebut Samsurizal, telah dilengkapi dengan kecepatan yang optimal dan beragam peralatan penunjang kesehatan lainnya.
“Olehnya, armada itu dapat diandalkan dalam memberikan pertolongan pertama serta perawatan kepada pasien,” ujarnya.
Sekaitan hal ini, Bupati juga berpesan kepada Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah teknis yang akan mengoperasikan speed boat ambulans ini agar dapat disiagakan satu kali 24 jam.
Ia juga meminta agar tetap menjaga dan merawat aset kesehatan yang berharga tersebut, sehingga nantinya dapat digunakan dalam jangka panjang.
Setelah penyerahan secara simbolis, Bupati Parimo, Samsurizal dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ardi Kadir langsung melakukan test ride speed boat ambulans tersebut. (asw/palu ekspres)
Pemkab Parimo Dapat Bantuan Speed Boat Ambulans dari Kemenkes






