80 Persen Bukit Buluri dan Watusampu Rawan Gerakan Tanah

  • Whatsapp
DISKUSI - Libu ntodea bertema masa depan pertambangan Galian C Kota Palu dan ancamannya digelar virtual, Selasa 10 November 2020. Foto: Hamdi Anwar/PE


PALU EKSPRES, PALU- Forum libu ntodea mengungkap sejumlah hal menarik terkait pertambangan Galian C di Kota Palu. Sektor ini umumnya mengambil titik eksploitasi di perbukitan Kelurahan Buluri dan Watusampu Kecamatan Ulujadi. Diskusi yang digelar secara virtual ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, pemerhati dan pegiat lingkungan.

Di antaranya, M Nur Sangadji, Ridha Saleh, Lukman Tahir, Hilal, Neni Muhidin, Taslim Bahar, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) M Rizal, serta Ketua Jatam Sulteng, M Taufik. Dalam diskusi yang dipandu Adha Nadjamudin, mencuat soal kerentanan kawasan perbukitan di Kelurahan Buluri dan Watusampu yang kini terus menjadi lokasi pengerukan bahan batuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala DPRP Palu, M Rizal menjelaskan, pascabencana 28 September 2020, pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan peta Zona Rawan Bencana (ZRB). Peta ini disusun berdasarkan tingkat kerentanan gempa di wilayah Kota Palu ke dalam 4 ZRB. Yaitu ZRB 1 dengan warna merah, ZRB 2 berwarna kuning, ZRB 3 berwarnah oranye dan ZRB 4 berwarna kuning mudah. Menurutnya, kawasan perbukitan di Kelurahan Buluri dan Watusampu, dalam peta ini masuk dalam ZRB 4. Yang artinya kawasan itu dalam kerentanan tinggi terhadap pergerakan tanah.

“Gerakan tanah tinggi mayoritas, 80 persen berada di atas Buluri dan Watusampu,” ungkap Rizal.
Karena itu jelas Rizal, kondisi tersebut perlu disikapi dengan cara duduk bersama antar semua pemangku kepentingan. Dia menjelaskan, saat ini kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Penarikan kewenangan ini kerap menyebabkan misadministrasi terkait pemberian izin.

Banyak kata dia terjadi ketidaksesuaian peruntukan ruang akibat kesenjangan adminitrasi ini. Satu contoh adalah ketentuan peruntukan dan fungsi sebuah kawasan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Palu tahun 2012, ada kawasan tertentu yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Misalnya di Kecamatan Ulujadi yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan RTH. Namun ada perusahan pemegang IUP juga memegang surat keputusan  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang mengubah kawasan itu dari hutan lindung menjadi kawasan bukan hutan lindung. “Namun Pemkot tetap pedomani Perda RTRW,” urainya. Akibat kondisi itu, Pemkot Palu papar Rizal saat ini belum memproses sejumlah rekomendasi permohonan perpanjangan izin. “Wali kota bahkan menolak 3 permohonan rekomendasi izin dan tidak memproses 5 usulan perpanjangan izin,”ungkapnya.

Pos terkait