80 Persen Bukit Buluri dan Watusampu Rawan Gerakan Tanah

  • Whatsapp
DISKUSI - Libu ntodea bertema masa depan pertambangan Galian C Kota Palu dan ancamannya digelar virtual, Selasa 10 November 2020. Foto: Hamdi Anwar/PE

Dampak lain pengambil alihan kewenangan adalah pemberian izin secara tidak cermat. Sehingga menyebabkan adanya permohonan perpanjangan izin yang terbit dari Kabupaten Donggala ke Kota Palu.
Belum lagi soal wilayah IUP yang tumpang tindih. Kadang lokasi diklaim 2 perusahaan,”bebernya.
Pihaknya sendiri ujar Rizal, kini telah menerima edaran terkait penerbitan izin galian C. Edaran ini menyangkut adanya larangan untuk menerbitkan izin pertambangan batuan dalam kawasan perkotaan.

“Meski lambat, ini akan jadi acuan untuk cermati rekomendasi Pemkot atas pemohin izin dan perpanjangan dimasa mendatang,”paparnya. Kementerian ATR/BPN RI lanjut dia kini juga akan melakukan audit tata ruang. Hal ini nantinya akan dikerjasamakan dengan DPRP Palu. “Ini hal baru, yang harusnya memang dilalukan secara rutin terkait pelaksanaan Perda tata ruang kita,”demikian Rizal.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ridha Saleh, menyarankan pemerintah sudah saatnya membuat peraturan untuk membatasi WIUP di Kota Palu. Ini lantaran dampak pertambangan galian C jika terus berlanjut akan menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat utamanya dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Pertambangan harus dibatasi kuotanya. Tidak perlu ada penambahan WIUP lagi dan perjelas penegasan tata ruang di WIUP yang ada. Sepanjang ada tambang maka sepanjang itu ancaman bagi warga,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait