PALU EKSPRES, PARIMO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) kembali menetapkan seorang tersangka baru pada kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parimo tahun 2012.
Diketahui, aset DKP tersebut dikelola oleh Koperasi Tasi Buke Katuvu sejak tahun 2012 itu mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar lebih.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Parimo telah menetapkan 2 tersangka yakni, inisial HL dan SS. Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammat Fahrorozi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya kembali menetapkan tersangka baru berinisial MT yang juga sebagai pengurus koperasi.
“Dalam pengembangan ini, kami kembali menetapkan tersangka baru dengan inisial MT yang juga merupakan pengurus koperasi,” kata Muhammat Fahrorozi kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (12/11/2020).
Penetapan tersangka tersebut kata dia, berdasarkan surat Nomor : B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020, tanggal 10 November 2020. Dengan demikian, jumlah tersangka saat ini sebanyak 3 orang.
Terkait penahanan ketiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan aset DKP Parimo ini, lanjut dia, pihaknya masih mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif.
“Kami tetap serius menangani kasus ini tetapi kami akan melihat perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengaku, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya tidak mau terburu-buru dan dikejar waktu yang akhirnya proses penanganan tidak maksimal.
“Melalui kesempatan ini, saya informasikan bahwa saat ini tahapan penangananya sudah memasuki tahap pra penuntutan, di mana penyidik sedang merampungkan berkas perkara tahap pertama atas perkara kedua tersangka,” ungkapnya.
Namun dengan demikian, bukan berarti penyidik berhenti melakukan pengembangan-pengembangan perkara. (asw/palu ekspres)