DPRD Palu Dukung RUU Larangan Minuman Alkhohol

  • Whatsapp
Rizal Dg Sewang. Foto: Dokumentasi.


PALU EKSPRES, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol. Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang mengatakan, dampak positif ketika RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) lebih besar ketimbang dampak negatifnya.

Sebab dari aspek folosifi ajaran dalam Agama Islam memang melarang peredaran dan mengonsumi minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Bukan cuma Islam, bahkan semua ajaran agama di Indonesia tegas melarang peredaran dan mengonsumsi minuman beralkohol sebab dampak negatifnta lebih besar daripada dampak positifnya,”kata Rizal kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2020.

Menurutnya, tingkat kriminalitas di Indonesia, termasuk Kota Palu, cukup tinggi akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Karena pelakunya hilang kesadaran dan berbuat diluar kendali.
“Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Memang kalau disahkan menjadi UU Larangan Minuman Beralkohol berakibat pendapatan negara dan daerah hilang dari komoditas itu,”ujarnya.

Rizal yakin jika RUU tersebut disetujui pemerintah dan wakil rakyat menjadi UU, maka tingkat kriminalitas di seluruh daerah akan turun tajam dan pasti berdampak peningkatan ekonomi masyarakat.
“Sebab masyarakat menjadi produktif daripada mengonsumsi minuman beralkohol yang membuat peminumnya hilang kesadaran dan malas bekerja,”ujarnya. Dia berharap dan mengajak warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol itu.

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas dalam Pansus DPR RI, kata Ketua Bidang Hukum MUI Zainut Tauhid Saadi. “Dukungan MUI tersebut sangat kuat karena substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol sejalan dengan dua fatwa MUI yang dikeluarkan, yaitu berkenaan dengan hukum alkohol dalam minuman pada tahun 1993 dan diperbaharui pada tahun 2009 tentang alkohol,” kata Zainut lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/11).

Dua putusan MUI itu, kata dia, pada prinsipnya jelas bahwa hukum alkohol termasuk alkohol dalam minuman adalah haram atau dilarang. Pelarangan mengacu pada ketentuan dalam Alquran dan hadis yang jelas dan gamblang melarang minuman beralkohol atau khamr.

Pos terkait