KPU RI Gunakan si Rekap Untuk Hitung Cepat Suara

  • Whatsapp
skandar Lembah. Foto: Hamdi Anwar

PALU EKSPRES, PALU– KPU RI akan menggunakan aplikasi si Rekap dalam proses perhitungan suara cepat hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) tahun 2020.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, terkait rencana penggunaan aplikasi tersebut, pihaknya kini tengah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bacaan Lainnya

“Besok akan dilakukan ditingkat PPK. Bimtek bersama KPU RI lewat daring. Diikuti 2 PPK dan 1 operator untuk simulasi si Rekap,” kata Iskandar, Selasa 24 November 2020 di Kantor KPU Palu.

Dia menjelaskan, secara teknis si Rekap merupakan aplikasi untuk membantu proses perhitungan suara. Polanya mengambil data hasil perhitungan suara dalam formulir C plano hasil perhitungan ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditandatangani semua pihak terkait. Mulai dari Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk saksi-saksi.

“Jadi Plano hasil perhitungan di TPS itu difoto petugas di KPPS lalu diunggah ke laman website KPU RI,” jelasnya.

Ditingkat TPS, tugas untuk mengunggah hasil foto Plano hasil perhitungan akan dilakukan 2 anggota KPPS. KPU Palu katanya akan memfasilitasi anggota KPPS dengan paket data.

Iskandar menambahkan, hasil unggahan plano perhitungan suara yang telah diteruskan, selanjutnya akan diolah oleh KPU RI. Lalu diumumkan pula melalui laman website KPU RI.

Aplikasi si rekap menurutnya adalah sebagai dasar perhitungan cepat di internal KPU. Akan tetapi masyarakat bisa mengakses hasil penginputan data ini di laman website KPU RI.

“Pada Pemilu sebelumnya ini dilakukan melalui aplikasi Situng,” ujarnya.

Meski demikian, KPU akan tetap menyandarkan hasil resmi perhitungan suara Pilkada serentak pada perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait