KPU Parimo Simulasi Pilkada melalui Prokes Covid-19

  • Whatsapp
MENCUCI TANGAN - Nampak pemilih sedang mencuci tangan usai melakukan pencoblosan pada simulasi pungut hitung surat suara di Pilkada serentak 2020. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar simulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Simulasi tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga, terlihat berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Ketua KPU Parimo melalui Divisi Tekhnis, Dirwan Korompot mengatakan, pelaksanaan Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya, mulai dari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) ditingkat TPS pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng 2020.
Dijelaskannya, dalam simulasi tersebut, semua yang hadir mempraktikkan tata cara pemilihan dimasa pendemi Covid-19 yang mengacu pada protokol kesehatan (Prokes). Prokes ini kata dia, diterapkan mulai dari pendaftaran, hingga pemilih sudah meninggalkan lokasi pemilihan.
“KPU melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi ini agar masyarakat mengetahui tata cara pemungutan dan penghitungan suara pada masa pendemi ini,” kata Dirwan kepada wartawan disela-sela kegiatan simulasi yang berlangsung di lapangan sepak bola Desa Bambalemo, Selasa (24/11/2020).
Dengan begitu kata dia, masyarakat nantinya ketika datang ke TPS sudah menggunakan apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah di masa new normal ini seperti, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudan melakukan pencoblosan.
“Jadi, KPU itu secara tekhnis sudah mengatur semua pemilih mulai dari pertama hingga berakhirnya waktu pencoblosan yakni, dari pukul : 07.00 sampai pukul : 13.00 WITA. Sehingga, kedatangan para pemilih waktunya sudah diatur untuk mengindari terjadinya kerumunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pemilih ketika ditemukan pada saat melakukan pengukuran suhu badannya melebihi 37 derajat celsius seperti yang dipersyaratkan oleh PKPU, maka yang bersangkutan akan ditangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menggunakan APD lengkap dan ditangani melalui bilik khusus yang telah disediakan.
“Untuk pemilih yang sudah terkonfirmasi positif dan sudah dikarantina oleh tim gugus penanganan Covid-19 itu nantinya akan didatangi oleh petugas KPPS yang menggunakan APD lengkap. Sehingga, pemilih itu dapat menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait