Bimtek Mutu Layanan KUA, Kali Pertama Menghadirkan Tiga Instansi Pemerintah Secara Bersamaan

  • Whatsapp
Kemenag Kabupaten Buol melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mutu Layanan KUA, pada Selasa, 24 November 2020 bertempat di aula MTs Negeri 1 Biau. Foto: Kiriman Nurkhairi

Jurnalisme Warga

Oleh Nurkhairi, S.Ag., M.S.I

Bacaan Lainnya

Di tengah gencarnya tuntutan layanan maksimal bagi Instansi Pemerintah kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mutu Layanan KUA, pada Selasa, 24 November 2020 bertempat di aula MTs Negeri 1 Biau. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 orang peserta yang terdiri dari para Kepala KUA se Kabupaten Buol, operator KUA, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS. Para pemateri di samping berasal dari internal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol. Juga hadir sebagai pemateri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Buol. 
Bimbingan teknis ini berlangsung hangat karena melibatkan tiga instansi Pemerintah yang memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Terlebih, ini baru pertama kalinya kegiatan yang menghadirkan langsung ketiganya duduk bersama, membahas banyak hal berkaitan dengan tupoksi masing-masing namun memiliki keterkaitan yang erat. Ketiga pimpinan instansi ini menaruh harapan yang sama, kiranya ke depannya dapat lebih bersinergi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat yang menuntut keterlibatan bersama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol, Drs. H. Abd. Muluk Lanonci, MM. dalam paparan materinya memberikan penegasan, bahwa menjadi suatu keniscayaan bagi Kepala KUA untuk mampu berinovasi dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Indikator peningkatan mutu tersebut, menurut Pejabat yang akrab disapa Muluk, setidaknya dapat dilihat dari tiga hal: kondidi KUA yang semakin bersih dan tertata rapi, layanan yang maksimal kepada masyarakat, dan bebas gratifikasi maupun pungli. Sementara Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Nurkhairi, S.Ag., M.S.I, dalam materinya lebih menekankan pada Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-3608/Dj.11.111/HM.00/11/2020 Tanggal, 17 November 2020 Tentang Penerapan SIMKAH Web pada KUA Kecamatan. Edaran tersebut memberikan penegasan bahwa pasca tahun 2020 jika masih ada KUA yang tidak menggunakan SIMKAH Web akan dikenai sangsi Disiplin Kepegawaian sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Nurkhairi mengajak kepada seluruh KUA, khususnya yang belum aktif menggunakan SIMKAH Web untuk melakukan evaluasi bersama, di mana kendalanya dan mencari solusinya secara bersama pula. Agar nantinya tidak ada Kepala KUA yang terkena sangsi sebagaimana Edaran Dirjen BIMAIS dimaksud.
Sementera itu, Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. Buol, Drs. Sukarno Tama, dalam materi yang disampaikannya banyak memberikan informasi berkaitan dengan data kependudukan yang memiliki keterkaitan erat dengan KUA dan telah terintegrasi dengan Kementerian Agama.
Menanggapi pertanyaan dari peserta, berkaitan dengan status kawin belum tercatat yang ada dalam Kartu Keluarga (KK). Kalau dahulu dikenal adanya status kawin dan belum kawin, saat ini terdapat tambahan status kawin belum tercatat. Status kawin belum tercatat tersebut, terang Sukarno, bukan merupakan legalitas perkawinan bagi yang bersangkutan. Tidak akan dapat menggantikan Buku Nikah. Melainkan lebih merupakan penekanan agar yang bersangkutan segera mendaftarkan diri untuk isbat nikah, sehingga statusnya berubah menjadi kawin tercatat. Demikian pula saat menanggapi keluhan peserta, berkaitan dengan seringnya orang datang ke KUA meminta Surat Keterangan Kawin saat pengurusan data kependudukan. Sementara di Kementerian Agama, status perkawinan seseorang hanya dapat dibuktikan secara sah dengan adanya Buku Nikah. Menurut sebagian mereka, bahwa yang menyarankan agar meminta surat keterangan kawin tersebut ke KUA adalah Dinas DUKCAPIL. Sukarno menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan oleh sebagian orang tersebut tidak benar adanya. DUKCAPIL tidak pernah merekomendasikan untuk meminta surat keterangan kawin, melainkan merekomendasikan untuk isbat.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Buol, Nurmaidah, S.HI., M.H., dalam paparan materinya lebih mengarah pada Implementasi Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, Dispensasi, dan Isbat Nikah. Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya Undang-Undang tersebut menimbulkan persoalan tersendiri di tengah masyarakat yang di antaranya berimplikasi pada meningkatnya permintaan dispensasi umur. Saat menjawab pertanyaan peserta berkaitan dengan sulitnya mendapatkan dispensasi umur saat ini, Nurmaidah menegaskan, bahwa pada prinsipnya semua orang yang akan menikah harus mengikuti ketentuan Undang-Undang perkawinan, termasuk di dalamnya persyaratan umur. Dispensasi itu diberikan hanya untuk kasus yang sifatnya emergensi. Namun jika dalam persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang sifatnya emergensi, maka permintaan dispensasi tidak akan dikabulkan.
Di akhir diskusi, masing-masing pemateri menaruh harapan yang sama, agar kegiatan yang melibatkan ketiga intsansi ini lebih sering dilakukan agar dapat lebih bersinergi dan meminimalisir kesalahpahaman. Demikian pula hal-hal yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk MOU ke depan dapat segera dilakukan. Dalam rangka menjalin komunikasi yang baik, disepakati pula pembuatan group WA yang anggotanya terdiri dari Kepala Kantor KEMENAG Kab. Buol, BIMAIS, para KUA, DUKCAPIL dan PA. Kadis DUKCAPIL dan Ketua PA juga tidak menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan dan berkenan mengundang mereka. ***

Pos terkait