PALU EKSPRES, PALU– Peristiwa tindakan kekerasan secara sadis terhadap empat warga Desa Lemban Tongoa Kabupaten Sigi mendapatkan perhatian lapisan masyarakat, bahkan viral dan menempati posisi puncak dengan tranding #prayforlembantongoa pada Minggu (29/11/2020).
Tindakan keji dan tanpa perikemanusiaan tersebut telah dilakukan oleh Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora terhadap empat warga transmigrasi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Jumat (27/11/2020).
Tidak hanya membunuh korbannya, para pelaku juga membakar rumah dan mengambil barang berupa beras milik korban.
Menyikapi peristiwa di Lemban Tongoa tersebut, tokoh lintas agama di Sulawesi Tengah bertandang ke Polda Sulawesi Tengah untuk bertemu Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH, Senin (30/22/2020).
Tokoh lintas agama dipimpin Ketua FKUB Sulteng Professor H. Zaenal Abidin, P.hd diterima Kapolda Sulteng di ruang kerjanya, selain untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan upaya yang telah diambil oleh Polda Sulteng, tokoh lintas agama juga menyerahkan pernyataan sikap bersama Persatuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia (PGLII), Forum Umat Kristen (FUKRI) Sulteng dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,SIK yang turut mendampingi Kapolda Sulteng, melalui siaran resmi yang diterima, Senin (30/11/2020), mengatakan tokoh lintas Agama Sulteng hari ini bertemu Kapolda Sulteng.
Selain karena turut prihatin atas “tragedi lemban tongoa Sigi”, kata Didik, tokoh lintas agama sekaligus membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap bersama tertanggal 30 November 2020 yang mereka tanda tangani kepada Kapolda Sulteng.
Didik juga menjelaskan ada lima point pernyataan sikap bersama PGLII, FUKRI dan FKUB Sulteng atas “Tragedi Lemban Tongoa Sigi” yaitu,
Pertama, Mengharapkan kepada pemerintah dan Institusi terkait dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah dan Danrem 132 Tadulako untuk bisa segera menuntaskan kasus ini sampai tuntas secara transparansi, menangkap dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan amanah UUD 1945 serta memberikan empati yang bisa meringankan beban keluarga korban.