ASN BKKBN Sulteng Diharap Tetap Terapkan Prokes Covid- 19

  • Whatsapp
Kaper BKKBN Sulteng Maria Ernawati membuka sosialisasi perubahan perilaku pada pandemi Covid-19 lingkup BKKBN Sulteng, Senin 30 November 2020 di Hotel Santika Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Maria Ernawati menekankan sejumlah hal terkait perubahan perilaku dalam tatanan normal baru pandemi Covid 19.

Penekanan terkait perubahan perilaku ini ia khususkan bagi jajaran di lingkungan Kantor Perwakilan BKKBN Sulteng.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seluruh aparatur harus bisa menyesuaikan pola kerja dalam kondisi Pandemi Covid- 19.

“Dalam tatanan baru ini, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus hidup berdampingan dengan Covid 19,” kata Erna, sapaan akrabnya saat membuka sosialisasi perubahan perilaku pada pandemi Covid-19 lingkup BKKBN Sulteng, Senin 30 November 2020 di Hotel Santika Palu.

Karena itu untuk menyesuaikan tatanan baru, maka hal yang patut dilakukan adalah upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dengan gerakan 3M. Yakni disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dalam sosialisasi yang dihadiri Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dari kabupaten/kota se Sulteng ini, Erna juga mengingatkan kata peserta untuk menahan diri agar tidak berpelukan jika untuk melepas rindu.

“Jangan sampai ada gerkaan refleks pelukan. Inikan momen bertemu kawan sesama PKB.Tahan diri untuk tidak berpelukan. Salamnya cukup dengan siku saja,” sarannya.

Dia menerangkan bahwa peserta sosialisasi ini seluruhnya menjalani rapid test Covid 19. Pihaknya juga menyediakan tes PCR/SWAB untuk tindaklanjuti jika ada peserta yang reaktif Covid-19 hasil rapid test.

“Kita langsung bisa ditangani dengan penanganan medis yang cepat,”ujarnya.

Menurutnya, Keputusan Presiden (Kepres) nomor 12 tahun 2020 telah menyatakan pandemi Covid 19 adalah bencana non malam sebagai bencana nasional.

Dari situ kemudian, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KKemenPAN-RB) menerbitkan kebijakan Work Form Home (WFH) atau bekerja di rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang teruss diperpanjang sesuai kondisi.

“Maka sebagai ASN, kita tetap dituntut lanjutkan program dan cara kerja sesuai ketentuan yang diatur protokol kesehatan,”paparnya.

Pos terkait