BPKP Perkuat Pengawasan dan Pendampingan ke Pemda

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola mengikuti arahan Mendagri melalui video conferens sebelum penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemprov Sulteng dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, Beligan Sembiring, di ruang video conference kantor gubernur, Rabu (2/12/2020). Foto: Humas Pemprov

PALU EKSPRES, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, Beligan Sembiring, di ruang video conference kantor gubernur, Rabu (2/12/2020).
Kegiatan yang dihadiri Pj. Sekda H. Mulyono, SE.AK, MM itu untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Penandatanganan tersebut juga dilakukan serentak oleh tiap Pemprov dengan BPKP perwakilan masing-masing, serta disaksikan virtual oleh Mendagri Muh. Tito Karnavian dan Kepala BPKP RI Muh. Yusuf Ateh dari Jakarta.
Mendagri membeberkan bahwa kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Kemendagri dan BPKP pada September lalu.
Ia mengatakan, BPKP sebagai pemeriksa internal memiliki dwi peran penting bagi pemerintahan yaitu pengawasan dan pendampingan.
“Karena tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dalam sisi program dan anggaran,” kata Tito menjelaskan alasannya sehingga BPKP perwakilan mesti melakukan pendampingan dan pengawasan.
Terkait agenda pemulihan ekonomi nasional tahun 2021, Mendagri mengimbau para kepala daerah agar mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah sedini mungkin, yaitu dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata guna menghindari penumpukan di akhir tahun anggaran.
“Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP,” kata mendagri mempertegas.
Sebelumnya, Kepala BPKP Pusat, Muh. Yusuf Ateh dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bertujuan mewujudkan kolaborasi strategis pengawasan intern untuk akuntabilitas yang lebih optimal.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan meliputi: pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah; peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) di daerah; Pengawasan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah. (humas)

Pos terkait