Duh, Ustaz Bachtiar Bisa Dijerat Pasal Berlapis

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Hari ini sebanyak lima saksi diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YUKS). Mereka diperiksa untuk mendalami perkara yang sudah menghasilkan satu tersangka atas nama Islahudin Akbar selaku pegawai BNI itu.

Islahudin Akbar adalah orang yang disuruh Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) mencairkan dana di rekening untuk Aksi Bela Islam jilid II dan III. Namun UBN sampai sekarang masih belum menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, UBN bila nantinya menjadi tersangka bisa dijerat dua pasal sekaligus. “Iya beliau bisa terkena dua, berkaitan dengan yayasan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Boy di Divhumas Polri, Senin (20/2).

Meski begitu, mantan Kapolda Banten ini juga menerangkan, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri belum menemukan adanya kesimpulan UBN bakal dijerat. “Jadi jangan, tapi dalam memeriksa kasus ini ada tiga perundang-undangan yang dijadikan rujukan, perbankan, pidana yayasan, dan TPPU. Kita belum bisa katakanlah orang perorangan,” papar Boy.

Menurutnya, selain UBN, banyak juga saksi yang diperiksa dalam kasus itu. “Pak Bachtiar dimintai keterangnya yang lain juga diambil keterangnya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertangung jawab pada masalah ini,” tegasnya.

Terkait ancaman pasal berlapis, kata Boy, hal itu sangat mungkin terjadi. Karena tindak pidana satu dengan yang lainnya bisa saling berkaitan.

“Jadi antara kejahatan pokok dan kejahatan tambahan itu bisa saling mengait. Jadi yang terlibat di kejahatan pokok bisa terkait TPPU karena dianggap memudahkan dalam kontak pendistribusian uang bisa begitu,” papar jenderal bintang dua ini.

Polri juga kata dia dalam pengusutan perkara itu bukannya ingin mencari-cari kesalahan. “Tidak ada menghambat masalah umat berkegiatan berorganisasi, kita hanya ingin semua berada dalam koridor hukum intinya itu,” tukas dia.

(elf/JPG/PE)

Pos terkait