Penyalahgunaan Narkoba, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Donggala

  • Whatsapp
Pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Donggala, Senin (7/12/2020). Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, SIGI- Satuan Resnarkoba Polres Sigi melimpahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala secara online, Senin (7/12/2020).
Penyerahan tersangka secara online itu dilakukan akibat pandemi Covid-19.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut, terkait dengan tindak pidana penyalahgunaaan narkotika.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah H (45), MR (21), MZ (34) dan I (30).
Penyerahan dilaksanakan oleh penyidik Brigadir Munawir dan Briptu Abd Asyhar, yang diterima oleh JPU Hendra Dude, di kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU lalu dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti, antara penyidik pembantu dan JPU.
Penyidik Brigadir Munawir mengatakan, kegiatan tahap II tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjalan dengan aman, baik dan lancar.
Semnetara itu, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, menyampaikan dan mengajak khususnya kepada masyarakat Sigi untuk menghindari penggunaan narkoba. “Mari kita jauhi narkoba serta mari kita anggap hal ini sebagai pembelajaran untuk para penguna terlebih kepada pengedar untuk menghindari Narkoba jika tidak ingin merasakan penatnya penjara, seperti teman kita ini yang dengan terpaksa harus merasakan siksanya hidup di penjara sebagai pertanggung jawaban atas kesalahannya terlibat di kasus narkoba,”ucapnya. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait