Minggu, 5 April 2026
Palu  

DPRD Palu Setuju Membahas Lima Ranperda

Asisten 1 Pemkot Palu Rifani Pakamundi menjelaskan 5 Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Palu, Senin 7 Desember 2020. Foto: Hamdi Anwar

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Palu, Armin Saputra membacakan pandangan fraksinya atas 5 Ranperda, Senin 7 Desember 2020. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU- DPRD Palu menyetujui untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu tahun 2021.

Persetujuan DPRD ini disampaikan memalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi atas lima Ranperda tersebut, Senin 7 Desember 2020. Sembilan Fraksi DPRD Palu menyatakan persetujuan dengan sejumlah saran dan masukan.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu meminta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam masa sidang Catur Wulan (Cawu)1 tahun 2020.

Permintaan ini dikemukakan juru bicara Fraksi Gerindra, Armin.
Menurutnya, prioritas pembahasan Ranperda RTRW karena akan tercatat dalam lembaran daerah Kota Palu. Selanjutnya Armin menyebut prioritas berikutnya adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tentang Bangunan Gedung .

Fraksi Gerindra jelas Armin memahami bahwa Ranperda-Ranpeda ini memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting dalam membangun Kota Palu.
Namun bukan berarti harus dimiliki dalam waktu yang bersamaan.

“Tidak ada keraguan secuilpuan terhadap kita bersama walikota dan jajarannya dalam merampungkannya. Namun pembahasan yang bersamaan dan dalam waktu yang singkat dan saling berkaitan erat memerlukan waktu dan tahapan untuk pembahasan dan pengesahannya,” jelasnya.

Sementara, Fraksi Demokrat yang dibacakan Rezki Hardianti Ramadani menyampaikan, bahwa Fraksi Demokrat mendukung Ranperda tersebut untuk segera dibahas ketingkat selanjutnya. Karena menurut Fraksi Demokrat, pasca bencana 28 November 2018, Perda RTRW sangat mendesak bagi Pemerintah Kota Palu.

Dikesempatan yang sama, Fraksi PKB yang dibacakan H. Nasir Dg Gani mengatakan, terkait dengan Ranperda tentang RTRW tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang RDTL tahun 2020-2040 dikatakannya, minat investasi di Kawasan Eknonomi Khusus (KEK) relatif tinggi, tetapi kondisi ini belum diantisipsi pada RTRW atau RDTL yang baik, sehingga semua fraksi harus sama-sama mendorong agar Raperda ini.

Kata dia, terkait dengan hal ini, disampaikannya bahwa point-point pengaturan penyelenggaraan penataan ruang pada UU Cipta Kerja (CK). Yang pertama, mendorong digitalisasi dan transparansi penataan ruang. Dimana pada pasal 14 UU CK, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital.

Dijelaskannya, atas hal itu, pemerintah pusat telah melakukan penyederhanaan produk tata ruang, di mana telah dilakukan penghapusan RTR KS provinsi untuk menghindari tumpang tindih antar produk RTR sehingga kedepan hanya mengenal satu bentuk rencana umum sesuai hierarki.

Untuk Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Fraksi PKB menilai, retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat.

“Pada prinsipnya fraksi partai PKB menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya, dengan harapan tetap berorientasi pada terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas, serta terwujudnya kesejateraan bagi seluruh masyarakat Kota Palu,” terangnya.

Lanjut Nasir, untuk Ranperda IMB dan tentang bangunan gedung, fraksi PKB menekankan, perlunya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pemerintah juga harus siap mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan gedung.

Olehnya fraksi PKB memandang, perlu diantisipasi dengan regulasi penyelengaraan bangunan gedung yang seimbang, antara pengaturan administratif dan teknik. Sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Karena ini merupakan suatu keniscayaan dan harus dilandasi semangat pelaksanaan prinsip pengelolaan daerah yang akuntabel dan transparan. Di samping itu, pemerintah Kota Palu diminta untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional di bidang keuangan dan akuntasi,” tegasnya.

Dipenghujung, Fraksi PKB mengingatkan kepada pemerintah Kota Palu untuk memperdalam kajian tentang IMB, pendataan bangunan gedung, sertifikat fungsi, pemeriksaan berkala, dan penyediaan tim ahli bangunan.

Hal itu dilakukan demi menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang akan dilaksanakan bisa tertib, sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.

Selanjutnya, DPRD Kota Palu menjadwalkan Rapat Paripurna, dengan agenda Jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai lima Ranperda tersebut, Selasa 8 Desember 2020.

Lima Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang RTRW tahun 2020-2040, Ranperda tentang RDTR tahun 2020-2040. Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Empat, Ranperda tentang izin mendirikan bangunan. Lima, Ranperda tentang bangunan gedung. (**/mdi/palu ekspres)