Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Perolehan Hidayat-Barto di Parimo 79.302 Suara, Rusdy-Ma’mun 134.343 Suara

TANDA TANGAN BERITA ACARA - Ketua KPU Parimo, Sulfiana saat menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2020. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengumumkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Parimo untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.
Pengumuman hasil rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di Aula KPU setempat, Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 21.00 WITA. Pengumuman itu, disampaikan langsung oleh Ketua KPU Parimo, Sulfiana didampingi 4 Komisioner KPU.
Ketua KPU Parimo, Sulfiana mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020, disaksikan oleh saksi pasangan calon, serta diawasi oleh Bawaslu setempat.
Dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulteng 2020, KPU Parimo menetapkan perolehan suara untuk pasangan calon nomor urut 01 Hidayat Lamakarate – Bartolomeus Tandigala sebanyak 79.302 suara.
Sedangkan, perolehan suara untuk pasangan calon nomor urut 02, Rusdy Mastura – Ma’mun Amir memperoleh 134.343 suara.
Sekaitan hal itu, Divisi Teknis KPU Parimo, Dirwan Korompot, Kamis (17/12/2020), mengatakan, pihaknya akan bertolak ke Kota Palu mengantar kotak suara guna dilakukan rekapitulasi ditingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Terkait dengan pergeseran kotak untuk dilakukan pleno di tingkat Provinsi, Insya Allah besok pukul 11.00 WITA, kami akan berangkat ke Palu membawa kotak suara untuk persiapan rekapitulasi yang akan dilaksanakan mulai 18 hingga 20 Desember 2020,” ujar Dirwan.
Setelah dilakukan rapat pleno selama 2 hari, kata Dirwan, paslon Gubernur/Wakil Gubernur yang unggul adalah, Rusdy Mastura- Ma’mun Amir. Sejatinya, penetapan hasil rekapitulisi suara ini dilaksanakan pada siang hari.
Ia mengaku, sebelum mengumumkan hasil rekapitulasi suara saat itu, rapat pleno sempat diskorsing beberapa menit, karena pihaknya harus meneliti lebih dahulu apa yang sudah disampaikan dan dibacakan oleh PPK sebelumnya.
“Sebenarnya, penetapan dijadwalkan tadi siang pukul 14.00 WITA, namun sebelum itu tentunya kami harus meneliti apa yang sudah disampaikan dan dibacakan oleh teman-teman PPK dari kemarin. Makanya, pengumuman hasil rekapitulasi digeser hingga malam hari, tepatnya pukul 21.00 WTA,” terangnya.
Sehingga, kata Dirwan, di saat pihaknya melakukan penandatangan berita acara untuk diserahkan ke masing-masing saksi pasangan calon maupun Bawaslu nantinya, KPU tidak keliru. “Jangan nanti kami KPU dianggap tidak teliti dalam melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan selama 2 hari itu, makanya diskorsing untuk memastikan itu,” ujarnya.
Untuk hasil pleno penetapan rekapitulasi suara tersebut lanjut dia, Bawaslu maupun saksi-saksi semua merespon dengan baik. Karena selama 2 hari rapat pleno terbuka dilaksanakan, PPK telah menyampaikan hasil rekapitulasi secara berjenjang ditingkat Kecamatan.
Sehingga, jika ada kekeliruan maka di dalam PKPU Nomor 19 ketika ada saksi ataupun Bawaslu keberatan maka saat itu juga dilakukan pembetulan terhadap kekeliruan dalam penulisan angka.
Ia menambahkan, mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitusi (Sirekap) di Pikada ini sangat membantu meringankan pekerjaan para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hanya saja, yang menjadi kendala menurutnya, adalah ketika jaringan internet mengalami gangguan.
“Jadi, yang menjadi kendala teman-teman KPPS pada aplikasi Sirekap itu adalah jaringan internet yang sering mengalami gangguan. Jaringan kadang-kadang bagus kadang tidak,” ujarnya. (asw/palu ekspres)