PALU EKSPRES, PALU- Perayaan penyambutan malam pergantian Tahun Baru 2021 tidak dibenarkan dibuat dalam suatu kegiatan yang menghadirkan kerumunan orang.
Demikian juga dengan perayaan Natal 2020, kegiatan ibadahpun diimbau untuk dilakukan secara daring bila memungkinkan. “Setidaknya pelaksanaannya diatur atau dibuat bertahap atau berulang, sehingga semua bisa menjalankan ibadah keagamaan,” kata Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Hery Santoso, Senin (21/12/2020).
Ia juga menegaskan Kepolisian tidak akan menerbitkan ijin keramaian pada saat menyambut tahun baru 2021.
Hal ini selaras dengan pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Tinombala 2020 dalam pelaksanaan penegakaan protokol kesehatan penanganan penyebaran COVID-19, untuk menghindari eforia perayaan tahun baru sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
Perintah untuk tidak memberikan ijin keramaian merupakan perintah langsung dari Asisten Operasi Kapolri, yang disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam menyambut tahun baru untuk perbanyak berdoa, beribadah atau berdzikir, tidak melakukan eforia penyambutan tahun baru yang melanggar protokol kesehatan. “Apabila ditemukan Satgas Aman Nusa Polda Sulteng atau Polres jajaran akan melakukan tindakan tegas,” ujar Didik. (***/bid/palu ekspres)