PALU EKSPRES, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan pertama, sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021, Senin (21/12/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Bupati Sigi Paulina yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Rapat paripurna dewan pada hari ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021 yang berlangsung selama kurang lebih 78 hari kerja. Dimulai dari pembukaan masa persidangan yang dimulai pada hari Senin 31 Agustus 2020,” kata Moh. Rizal dalam rapat paripurna.
Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa persidangan pertama tahun sidang 2019-2020 adalah 3 Peraturan daerah (Perda), 7 Keputusan DPRD, dan 4 keputusan pimpinan DPRD.
Disamping itu kata Rizal, DPRD bersama dengan Bupati juga telah menandatangani persetujuan bersama, yaitu tentang RAPBD – Perubahan tahun anggaran 2020, RAPBD tahun anggaran 2021, dan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Sigi tahun 2020-2040.
“DPRD juga telah melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi baik dalam daerah maupun luar daerah dan menerima kunjungan tamu dari beberapa daerah dalam rangka sharing informasi tentang tugas-tugas kedewanan dan langkah-langkah strategis dalam memajukan daerah, serta audiensi dari beberapa warga masyarakat Kabupaten Sigi,” akunya.
Lebih lanjut kata Politisi Golkar ini, menggambarkan secara singkat kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan serta hasil-hasil yang telah dicapai oleh DPRD Kabupaten Sigi selama masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021.
“Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa kegiatan-kegiatan serta hasil-hasil yang dicapai DPRD Kabupaten Sigi, tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari Bupati dan Wakil Bupati sigi dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sigi beserta jajarannya,” jelasnya. (nik/palu ekspres)