PALU EKSPRES, PALU – Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 kembali dilaksanakan di seputar Pasar Inpres Manonda Palu, Selasa 22 Desember 2020. Tim penegakan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat Kota Palu ini mencegat warga yang hendak menuju pasar.
Sedikitnya 100an warga kepergok mengendarai motor tidak mengenakan masker dalam operasi ini. Warga yang terjaring kemudian digiring untuk membuat surat pernyataan dan selanjutnya dikenakan denda menyapu jalanan sekitar pasar dengan rompi oranye.
Selain itu mereka juga di denda untuk membeli masker yang telah disiapkan tim operasi. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Kantor Satpol PP Palu, Murni SH mengatakan, operasi kali ini merupakan operasi ke 8 sepanjang Desember 2020. Operasi menurutnya segera digelar apabila jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan. Atau jika melihat ada situasi yang membuat masyarakat kembali berkerumun dalam sebuah aktifitas.
“Akhir tahun ini mungkin sekitar dua kali lagi operasi akan kita laksanakan,”kata Murni. Operasi yustisi ini dilakukan untuk menyasar perorangan dan pelaku usaha. Operasi perorangan digelar dua kali dalam seminggu. Sedangkan operasi bagi pelaku usaha digelar setiap malam Minggu.
“Kalau untuk perorangan itu tergantung situasi seperti adanya kegiatan yang menyebabkan kerumunan atas laporan masyarakat,”terangnya. Menurutnya, untuk pelaku usaha sejauh ini memang belum ada yang mendapat sanksi berat sesuai ketentuan, yaitu penutupan tempat usaha.
Namun sebanyak 3 pelaku usaha sudah pernah dikenakan denda memberi makan anak yatim sebanyak 50 orang
“Tiga pelaku usaha ini semuanya cafe-cafe yang beraktifitas di lokasi Hutan Kota Kaombona Palu,”bebernya. Denda penutupan tempat usaha papar Murni diberlakukan apabila pelaku usaha bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tertulis . Yang diberikan saat pertama kali tim mengunjungi tempat usahanya.
Kunjungan pertama dimaksudkan untuk mengedukasi sekaligus sosilisasi bagi pemilik usaha agar menyiapkan sarana cuci tangan, thermogun dan pamflet Prokes pencegahan Covid-19.
Selanjutnya kunjungan kedua dilakukan untuk mengecek kembali seluruh sarana yang sudah disarankan pada kunjungan pertama. Jika kunjungan ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan dan tidak menyiapkan sarana dimaksud, maka tegas Murni, langsung dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha sementara selama 5 hari.
“Pertama kita turun dulu sosialisasi. Kalau masih seperti itu pada kunjungan kedua, kita kenakan denda memberi makan anak yatim. Namun ketika kunjungan ketiga pelaku usaha bersangkutan belum memenuhi atau menyediakan hal itu maka akan dikenakan denda penutupan usaha selama 5 hari,”pungkasnya.(mdi/palu ekspres)






