Selain kawasan tumpang tindih dengan kawasan hutan, wilayah izin usaha pertambangan dan perkebunan sawit yang diterbitkan pemerintah juga tumpang tindih dengan kawasan peruntukan permukiman, pertanian dan perkebunan masyarakat.
Total luas tumpang tindih izin pertambangan dan izin perkebunan sawit dengan areal peruntukan lainnya kurang lebih 340.991 hektar. Dengan demikian jumlah total luas areal izin pertambangan dan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, kawasan konservasi serta kawasan peruntukan lainnya diperkirakan 1.632.073 hektar. Selanjutnya kasus konflik agraria antara korporasi dengan masyarakat masih mewarnai perjalanan sepanjang tahun 2020.
Diantaranya konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dengan masyarakat Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara. Somasi PT. Mamuang terhadap petani Kecamatan Rio Pakava Frans Hemsi yang memberi peringatan kepada Hemsi agar ia meninggalkan tanah seluas 50 hektar yang diklaim oleh PT. Mamuang.
Padahal lahan tersebut telah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2019 sebagai bukti alas hak kepemilikan atas tanah tersebut. Kasus kriminalisasi petani Ibu Samria (51) dan suaminya Pak Natu (60) yang diperkarakan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) atas tuduhan pengrusakan basecamp PT. KLS di Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai.
Dugaan penyerobotan tanah warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai oleh perusahaan tambang nikel PT. Prima Dharma Karsa. Konflik lahan warga dengan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) yang melakukan penyerobotan tanah warga beberapa Kecamatan Petasia Timur seluas kurang lebih 700 hektar.
Kasus penolakan masyarakat Kecamatan Kulawi Selatan dan Kecamatan Pipikoro terhadap rencana pembangunan PLTA Salo Pebatua yang akan dibangun di wilayah tersebut. Penolakan masyarakat ditandai dengan adanya spanduk kalimat penolakan warga yang dibubuhi tanda tangan. Spanduk tersebut dipajang dibeberapa titik di Kecamatan Pipikoro dan Kulawi Selatan.
Kasus penolakan warga atas rencana PT. Poso Energi yang akan menambah cadangan pasokan energi listrik dengan melakukan pengerukan danau Poso di Kecamatan Pamona. Dimana sebelumnya PLTA Poso 2 dan PLTA Poso 1 telah dioperasikan PT Poso Energy. Kasus penolakan ribuan petani Kecamatan Tinombo Selatan terhadap aktifitas pertambangan PT. Trio Kencana yang menuntut Pemerintah Provinsi untuk mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut. Selain kasus konflik agraria dengan korporasi, di Kota Palu juga terjadi sengketa lahan yang berkaitan erat dengan sejumlah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa dan tsunami 28 September 2018. Kasus konflik lahan tersebut diantaranya