PALU EKSPRES, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 443/692/DIS.KES tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulteng.
Salahsatu point dalam edaran yang diterbitkan Senin 28 Desember 2019 ini, Gubernur mengimbau pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sulteng yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 untuk mempertimbangkan pelaksanaan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina wilayah dengan memberlakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 wita.
Edaran diterbitkan dengan alasan bahwa mengamati perkembangan kasus konfirmasi positif Covid 19 serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Sulteng. Adapun isi edaran lenggkap sebagai berikut
Menegakkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan dalam penanganan COVID-19 di tempat keramaian, seperti ‘ Restoran, Cafe, tempat wisata, Mall, pasar dan tempat tempat yang melaksanakan hajatan/pesta
Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat, laut dan udara yang akan memasuki wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Anti Gen/Swab PCR Non Reaktif yang berlaku 3 x 24 jam. Kabupaten/Kota diharapkan meningkatkan tracking dan pengambilan sampel Covid 19 serta melaksanakan tindak lanjut hasil skrining.
Bagi Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus Covid 19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina Wilayah dengan memberlakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 wita. Mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat terkait penyebaran, penanganan dan pencegahan Covid 19 di masyarakat.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID 19 di Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar menyiapkan gedung isolasi bagi penderita Covid-19 tanpa gejala. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan terjadinya penurunan kasus COVID-19 yang signifikan