PALU EKSPRES, PALU – Lima buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov Sulteng, akhirnya disetuju oleh DPRD Sulteng pada paripurna di Gedung Sidang DPRD Sulteng, Selasa 29 Desember 2021.
Lima Raperda tersebut antara laib, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah serta raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah. Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin, mengatakan, sebelum Raperda masih akan dikonsultasikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. Hasil dari penyempurnaan evaluasi akan ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD.
Wagub Sulteng Rusli Dg Palabbi, mengatakan, secara prosedural empat rancangan Perda selain Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sudah dapat diajukan permohonan nomor register Perda dan dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda pada tahun 2020. Sementara terhadap rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dihubungkan antara realisasi paripurna Raperda yang disetujui dengan jumlah rancangan Perda yang diajukan pada tanggal 9 Oktober 2020 yakni berjumlah 9 Raperda belum bisa diajukan ke paripurna karena tiga Raperda masih dalam proses fasilitasi oleh Mendagri melalui Dirjen otonomi daerah.
Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020-2040, katanya, belum bisa dibahas pada Pansus karena surat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang terkendala sejalan dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah berlaku di tengah pengajuan Raperda, yang mana dalam ketentuan pasal 18 angka 3 dinyatakan bahwa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan kedalam rencana tata ruang wilayah provinsi. (humas)