PALU EKSPRES, SIGI– Oknum Kepala Desa (Kades) Soulove, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, berinisial SU (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengungkapkan, SU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan analisis dokumen terkait pengelolaan ADD dan DD Desa Soulove tahun anggaran 2017 yang dilaporkan oleh masyarakat.
Selain itu, hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Sigi, ditemukan bukti penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Kades Solowe bersama bendahara desa.
“Dari hasil pengecekan ke lapangan, pekerjaan tersebut tidak terselesaikan secara keseluruhan sesuai dengan APBDes,” kata Yoga Priyahutama, Senin (4/1/2021).
“Selain itu, LPJ Desa Solowe Tahun anggaran 2017 hingga saat ini tidak ada sama sekali, diduga oknum kades ini mengambil beberapa dana kegiatan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp241 juta. Terkait Bendahara Desa Solowe, Kapolres menjelaskan masih dalam tahap 1 di kejaksaan.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sigi, mengawasi setiap pengelolaan ataupun penggunaan dana ADD dan DD di desanya sehingga bisa digunakan sesuai peruntukannya.
“Saya berharap kasus Kades Solowe ini bisa menjadi contoh bagi yang lain. Jadi jangan coba-coba mengambil yang bukan haknya,” tegas Kapolres mengingatkan. (nik/palu ekspres)
Dugaan Korupsi, Oknum Kades di Sigi Ditangkap






