Edaran Terbaru Satgas Covid-19 Nasional, di Bawah 12 Tahun Tidak Wajib Test PCR dan Rapid

  • Whatsapp
KETAT - Penerapan prokes tetap dikedepankan dalam kehidupan publik. Foto: Hamdi/PE

PALU EKSPRES, PALU – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 nasional mengeluarkan Surat edaran terbaru sekaitan pendanganan Covid 19. Surat edaran nomor 1 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa Pandemi Covid-19 ini diterbitkan 9 Januari 2021 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Edaran ini berisi antara lain pengetatan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang yang perlu dilakukan. Pertama penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

Bacaan Lainnya

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,

Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia, dan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.

Pos terkait