Edaran Terbaru Satgas Covid-19 Nasional, di Bawah 12 Tahun Tidak Wajib Test PCR dan Rapid

  • Whatsapp
KETAT - Penerapan prokes tetap dikedepankan dalam kehidupan publik. Foto: Hamdi/PE

Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

Bacaan Lainnya

Apabila hasil rapid test antigen atau RT PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan, dan

Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/lauvYudara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.

Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID 19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum, Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan, Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID 19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid fest antigen atau RT PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (mdi/palu ekspres).

Pos terkait