Pansus DPRD Sulteng: Korban Bencana Padagimo Jadi Catatan Hitam di Perbankan

  • Whatsapp
RAPAT - Ketua dan anggota Pansus Padagino DPRD Sulteng dalam RDP bersama Perbankan, Senin 11 Januari 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE

Meski memang Perbankan di daerah tidak punya kewenangan. Masalah lain yang mereka hadapi adalah ancaman catatan hitam Perbankan jika tidak mampu melunasi hutang. “Mereka menjadi catatan hitam. Lalu tidak bisa lagi diberi pinjaman. Ini bisa selesai kecuali ada pemutihan hutang. Harapan kita ke perbankan memberi gambaran soal ini,”harapnya.

Sementara itu, Soni Tandra mengaku belum mengetahui gambaran atau sikap pemerintah dan kebijakan soal bencana ini. Utamanya soal perlakuan nasabah yang menjaminkan rumahnya ke Perbankan. Perbankan menurutnya diharap perlu juga pertimbangkan dampak bencana alam. Terlebih saat ini kemungkinan penyintas kreditur boleh jadi terdampak lagi bencana non alam Covid 19.

Bacaan Lainnya

Iapun menanyakan soal aturan finalti yang diterapkan Perbankan ketika seorang kreditur ingin melunasi hutang lebih awal. “Finalti pelunasan yang lebih besar dari bunga. Harusnya bunganya sudah jadi ringan.Kenapa orang harus dipaksa lebih lama berkredit,” tanya Soni Tandra.

Selanjutnya Hidayat Pakamundi yang mengutarakan bahwa Pansus ingin mendorong lahirnya sebuah rekomendasi agar Perbankan bisa melakukan hapus buku dan hapus tagih bagi nasabah yang terdampak bencana. “Seperti di Aceh. Begitu banyak kebijakan yang dilahirkan untuk mengurangi beban para korban bencana,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait