PT TMJ Didesak Hentikan Operasi Tambang di Kawasan Lindung

  • Whatsapp
Ilustrasi aktivitas pertambangan PT. TMJ di Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU- PT. Tunggal Maju Jaya (TMJ) yang beroperasi di Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diminta warga agar segera menghentikan kegiatannya.
Permintaan tersebut disuarakan melalui unjukrasa oleh warga yang yang tergabung dalam Forum Juang Palasa Melawan (FJPM), Rabu (13/1/2021), di depan Kantor DPRD Sulteng.
Selain desakan penghentian operasi perusahaan tambang galian C itu, massa aksi ini juga meminta agar oknum pejabat yang terlibat di balik aktivitas pertambangan PT. TMJ itu untuk diusut oleh pihak terkait.
Koordinator lapangan (Korlap), Arianto, mengatakan, kehadiran PT. TMJ mengolah galian C di Desa Palasa Tangki, memberikan dampak negatif di berbagai sektor.
“Mulai ancaman kesehatan lingkungan yang akan mengakibatkan penyakit ISPA bagi warga sekitar akibat polusi yang dihasilkan dari kendaraan perusahaan pengangkut material,” kata Arianto saat mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Rabu (13/1/2021).
Aktivitas tambang PT. TMJ itu lanjutnya, juga mengakibatkan sebagian akses jalan utama di daerah tersebut menjadi hancur. Bahkan, aktivitas tambang PT. TMJ itu berpotensi merusak area pertanian hingga memicu gagal panen.
“Adanya pengerukan di hilir sungai berakibat pada penurunan aliran air sungai, sehingga volume air tidak mampu lagi masuk ke bibir drainase yang menjadi jalur menuju persawahan,” ujarnya.
Padahal, merujuk RTRW Kabupaten Parimo, operasi pertambangan yang dilakukan oleh PT. TMJ itu masuk dalam kategori kawasan lindung.
“Seharusnya pertambangan itu tidak boleh dilakukan di tempat tersebut karena masuk dalam kawasan lindung,” katanya.
Menanggapi itu, 3 legislator Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Parimo berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari massa aksi itu.
Salah satunya, Moh Nur Dg Rahmatu selaku wakil ketua Komisi II DPRD Sulteng mengatakan akan memanggil pihak terkait melalui Komisi III DPRD Sulteng untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Namun, jika pada saat RDP terbukti bahwa perusahaan tersebut melanggar administrasi, ia menegaskan agar segera dihentikan aktifitas pertambangan itu.
“Apabila pada saat RDP terbukti melanggar administrasi, saya (Nur Rahmatu) meminta kepada pemerintah daerah untuk diberhentikan, jangan lagi beroperasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Erwin Burase dari anggota Komisi IV DPRD Sulteng. Ia mengatakan, setelah RDP, pihaknya berencana untuk meninjau langsung lokasi beroperasi PT. TMJ tersebut.
“Kita tidak bisa hanya dengar sepihak, nanti sudah RDP dengan pihak terkait, baru kita tinjau lapangan,” katanya.
Kata Erwin, apabila memang terbukti melanggar administrasi pertambangan, ia siap untuk mengawal hingga ke proses hukum.
“Iya, pastilah, kalau ada administrasi yang dilanggar, ini kan sudah salah, kalau melanggar hukum tentu ada jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Ibrahim A Hafid dari anggota Komisi IV DPRD Sulteng juga menyatakan siap mengawal ke proses hukum jika pihak terkait memang melanggar administrasi.
“Saya kira itu harus dilakukan dengan proses hukum kalau memang benar ada pelanggaran administrasi,” ujarnya. (***/bid/palu ekspres)

Pos terkait