Sabtu, 4 April 2026
Palu  

Kejari Sita Dokumen Pembebasan Lahan Jembatan V dari Dinas PU Palu

Penyidik Kejari Palu saat menggeledah ruangan di Kantor Dinas PU Palu, Kamis 21 Januari 2021. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait pembebasan lahan pembangunan Jembatan V atau Jembatan Lalove Palu.

Setelah permintaan keterangan dari pihak terkait, penyidik Kejari Palu, Kamis (21/1/2021) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu. Penggeladahan berlangsung lancar mulai pukul 10.30 sampai dengan 12.00 WITA.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intel yang juga Pelaksana Harian (PLH) Kasi Pidsus Kejari Palu, Greafik, bersama tiga penyidik lain.

Greafik kepada wartawan menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu. Yang diterbitkan dalam rangka mencari alat bukti. Selanjutnya digunakan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu tahun 2018.

“Penggeledahan ini sekaitan proyek pelebaran Jalan Anoa II untuk akses masuk ke Jembatan Lalove atau Jembatan Palu V,” ungkap Greafik.

Dari penggeledahan, pihaknya ujar Greafik menyita beberapa dokumen penting terkait dengan pelebaran jalan serta pembangunan jembatan Palu V. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai tambahan bukti dalam rangka penyidikan yang saat ini tengah dilakukan.

“Penggeledahan disaksikan pegawai dan staf pada bidang bina marga dinas pu yang secara kooperatif memberikan kesempatan dan bantuan kepada penyidik sehingga penggeledahan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejari Palu telah menaikkan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terhadap gantirugi pembebasan lahan jembatan 5 (Lalove) Palu ke proses penyidikan.

Sebab diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proses ganti rugi pembebasan lahan.

Kasi Intel Kejari Palu,Greafik, mengungkapkan, aspek penyidikan yang dilakukan adalah penetapan harga ganti rugi tanah permeter. Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pelepasan hak sebuah rumah di Jalan Anoa 2.

“Diduga terjadi kerugian negara karena terjadi kesalahan bayar. Saat kami sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pada pihak tertentu,” ungkap Greafik, Jumat 4 Desember 2020.

Untuk pendalaman, pihaknya mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi yang diduga mengetahui pasti asal muasal, ruang lingkup pembebasan lahan itu. (mdi/palu ekspres)