DITANGKAP POLISI – Pelaku penyalahgunaan Narkoba, AB (48) asal kelurahan Bantaya saat berada di Mako Polres Parimo usai ditangkap Polisi. Foto: Istimewa
PALU EKSPRES, PARIMO- Satnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH.SIK melalui rilisnya, diterima Jumat (22/1/2021), mengungkapkan, pelaku berinisial AB alias AC (48) ditangkap oleh Satnarkoba di Kelurahan Bantaya, Minggu (17/1/2021).
“Pelaku itu berinisial AB alias AC (48), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan, pihaknya tidak main-main dan terus gencar memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar. Bila ditemukan cukup bukti, agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas mantan Kapolres Sigi itu.
Dalam penangkapan ini lanjut dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, tujuh paket yang berisikan sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,15 gram, satu buah alat hisap, tiga buah pipet, macis gas enam buah, serta satu buah timbangan digital.
Kemudian, barang bukti lainnya, dua pak plastik klip bening kosong, satu potongan pipa, satu buah botol kaca minyak rambut warna orange, kotak plastik warna biru satu buah, handphone 2 buah, 678 butir obat Trihexyphenidyl (THD), dan uang tunai senilai Rp 587 ribu.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Massiara mengungkapkan kronologis kejadian pada Jumat (15/1/2021), tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Bantaya ada pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Menanggapi informasi itu, tim kami langsung turun melakukan penyelidikan di Kelurahan Bantaya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dari informasi yang diperoleh tentang kegiatan AB alias AC diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurutnya, warga menduga tempat tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi obat-obat terlarang jenis THD maupun narkotika jenis sabu-sabu.
“Lalu kemudian, tim kami memastikan kembali keberadaan target melalui informan. Setelah itu, pada tanggal (17/1/2021) tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun rumah tersangka AB,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka AB, bahwa barang jenis obat THD serta sabu-sabu tersebut, diperolehnya dari seseorang asal Kayumalue, Palu.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parimo,” ujarnya. (asw/palu ekspres)






