PALU EKSPRES, PALU – DPRD Sulteng membentuk Panitia Khusus (Pansus) sekaitan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap refocusing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.
Temuan BPK RI dalam LHP menyebut terjadi ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Ada sebanyak 7 temuan dengan 10 rekomendasi atas hal ini.
Kemudian terhadap efektivitas penanganan Covid-19 sebanyak sembilan temuan dan 43 rekomendasi. Pansus sendiri mulai bekerja sesaat setelah dibentuk, Kamis malam 21 Januari 2021.
Sony Tandra, anggota Pansus dalam rapat Jumat 22 Januari 2021 menyoroti sejumlah hal dalam LHP tersebut. Misalnya terkait belanja pada dinas kesehatan sebesar Rp12miliar yang tidak didukung administrasi.
Kemudian temuan kemahalan harga pembelian rapid test yang mencapai Rp lebih.
“Siapa sebenarnya yang membutuhkan rapid test? Harga ini ditawarkan penyedia. Biasanya sebelum harga ditender atau ditunjuk, pasti ada HPS dari pemerintah untuk mengetahui berapa banyak yang dibeli,” katanya.
Sony membeberkan, dalam hal kemahalan harga rapid test ini, BPK RI mendapatkan invoice pembelian rapid test hanya seharga Rp75ribu. Sementara kemahalan harga yang terjadi mencapai Rp145ribu.
“Kami minta inspektorat telusuri siapa yang bertanggung jawab sehingga ada kemahalan. Semua yang terlibat, PPTK, ULP. Kalau perlu mereka patungan untuk mengembalikan,” bebernya.
Berikutnya anggaran yang tidak fokus pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom). Temuan BPK papar Soni, anggaran dipergunakan tidak berkaitan dengan penanganan Covid 19.
Seperti pembelian, boster, speaker blotot, note book, peralatan video conference,adhock termasuk adanya video conference senilai Rp500juta bersama metro.
“Banyak masyarakat yang belum tahu Informasi Covid-19. Jangan- jangan sosialisasi yang kurang dari Infokom,” katanya.
Sony berpendapat, dengan adanya temuan BPK ini, maka tergambar penanganan Covid-19 yang dilakukan tidak punya perencanaan yang jelas.
“Hanya berjalan seadanya,” tandas Sony.
Inspektur Inspektorat Pemprov Sulteng, Muchlis Yodjodolo, menjelaskan, temuan LHP BPK RI tersebut sedang ditindaklanjuti dengan rencana penerbitan instruksi Gubernur Sulteng.
“Ada sebanyak 18 instruksi gubernur. Baik kepada dinas kesehatan, kepala OPD dan BPKAD serta Satgas Covid-19 dan rumah sakit,”katanya.
Instruksi tersebut menurutnya tinggal menunggu ditandatangani oleh gubernur.
“Karena laporan baru masuk Rabu. Senin diterima di inspektorat. Lalu desk percepatan tindak lanjuti RS, dan Satgas. Sehingga rekomendasi BPK bisa segera ditindaklanjuti,”ujarnya.
Terhadap kemahalan harga rapid test, pihaknya janji Muchlis akan melakukan audit khusus terhadap hal tersebut.
Sementara, Erwin Burase dalam kesempatan itu, mengaku belum menerima SK Pansus. Erwin justru mempertanyakan kapasitas Pansus sekaitan dengan temuan BPK tersebut.
“Belum ada secara tegas yang menyatakan terjadi kerugian negara.
Karena itu, apakah Pansus bisa lebih jauh menggali. Karena tugas kita hanya mengawal apakah rekomendasi sudah ditindaklanjuti atau belum. Kita cari solusinya bukan cari kesalahan,”tekannya.
Pansus LHP BPK ini dibentuk dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, Kamis malam 21 Januari 2021. Pansus ini kemudian diketuai Wiwik Jumatul Ro’fiah. (mdi/palu ekspres)






