PALU EKSPRES, PALU – DPRD Sulteng membentuk Panitia Khusus (Pansus) sekaitan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap refocusing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.
Temuan BPK RI dalam LHP menyebut terjadi ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Ada sebanyak 7 temuan dengan 10 rekomendasi atas hal ini.
Kemudian terhadap efektivitas penanganan Covid-19 sebanyak sembilan temuan dan 43 rekomendasi. Pansus sendiri mulai bekerja sesaat setelah dibentuk, Kamis malam 21 Januari 2021.
Sony Tandra, anggota Pansus dalam rapat Jumat 22 Januari 2021 menyoroti sejumlah hal dalam LHP tersebut. Misalnya terkait belanja pada dinas kesehatan sebesar Rp12miliar yang tidak didukung administrasi.
Kemudian temuan kemahalan harga pembelian rapid test yang mencapai Rp lebih.
“Siapa sebenarnya yang membutuhkan rapid test? Harga ini ditawarkan penyedia. Biasanya sebelum harga ditender atau ditunjuk, pasti ada HPS dari pemerintah untuk mengetahui berapa banyak yang dibeli,” katanya.
Sony membeberkan, dalam hal kemahalan harga rapid test ini, BPK RI mendapatkan invoice pembelian rapid test hanya seharga Rp75ribu. Sementara kemahalan harga yang terjadi mencapai Rp145ribu.
“Kami minta inspektorat telusuri siapa yang bertanggung jawab sehingga ada kemahalan. Semua yang terlibat, PPTK, ULP. Kalau perlu mereka patungan untuk mengembalikan,” bebernya.
Berikutnya anggaran yang tidak fokus pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom). Temuan BPK papar Soni, anggaran dipergunakan tidak berkaitan dengan penanganan Covid 19.
Seperti pembelian, boster, speaker blotot, note book, peralatan video conference,adhock termasuk adanya video conference senilai Rp500juta bersama metro.
“Banyak masyarakat yang belum tahu Informasi Covid-19. Jangan- jangan sosialisasi yang kurang dari Infokom,” katanya.
Sony berpendapat, dengan adanya temuan BPK ini, maka tergambar penanganan Covid-19 yang dilakukan tidak punya perencanaan yang jelas.
“Hanya berjalan seadanya,” tandas Sony.
Inspektur Inspektorat Pemprov Sulteng, Muchlis Yodjodolo, menjelaskan, temuan LHP BPK RI tersebut sedang ditindaklanjuti dengan rencana penerbitan instruksi Gubernur Sulteng.