PALU EKSPRES, PALU – Panitia Khusus (Pansus) bencana Palu, Donggala Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Sulteng merekomendasikan sejumlah hal terkait penanganan bencana gempa, tsunami dan likuefaksi tahun 2018 silam. Rekomendasi Pansus masing-masing ditujukan kepada Presiden RI, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN RI, Menteri Sosial, Kepala BNPB, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, OJK, Gubernur Sulteng, Kanwil BPN Sulteng, Wali Kota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, Bupati Parigi Moutong, Kepala Kantor BPN Palu,Donggala dan Sigi.
Rekomendasi dibacakan Sekretaris Pansus Padagimo DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Ro’fiah dalam sidang paripurna, Senin 25 Januari 2021.
Kepada Presiden RI, Pansus merekomendasikan 5 hal. Pertama agar memberi perpanjangan waktu Inpres nomor 10/2018 tentang percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) pascabencana di Sulteng dan wilayah terdampak lainnya untuk masa 2 tahun ke depan hingga 31 Desember 2022. Membentuk tim adhoc asistensi RR sebagai penanggung jawab RR yang terdiri dari Kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah di wilayah terdampak dalam rangka koordinasi monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk, rencana aksi RR lintas bidang yang dipimpin menteri koordinator bidang.
Membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang masalah hukum dalam rangka pelaksanaan RR wilayah dan kehidupan masyarakat di padagimo Sulteng yang meliputi hak keperdataan, pertanahan, perwalian, perbankan, administrasi kependudukan dan penggantian dokumen pendidikan.
Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bencana pada tanggal 28 September 2018 di padagimo sebagai bencana nasional. Memerintahkan kepada BNPB RI dan institusi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan zona rawan bencana, kiranya dapat meninjau kembali penetapan zona rawan bencana di wilayah terdampak.
Gubernur Sulteng melalui Pj Sekdaprov H. Mulyono hadir mengikuti sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira. Usai pembacaan dan penetapan hasil rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo, ketua dan wakil ketua DPRD Sulteng selanjutnya menyerahkan rekomendasi dimaksud kepada Gubernur yang diwakili Pj. Sekdaprov, Bupati/walikota Padagimo yang mewakili serta pejabat terkait lainnya. (mdi/palu ekspres)