PALU EKSPRES, PARIMO- Tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali menangkap tiga terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Desa Bambalemo Ranomaisi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo, Jumat (22/1/2021).
Ketiga terduga penyalahgunaan yang ditangkap Polisi itu adalah, inisial IWL (27) pekerjaan honorer, FHL pekerjaan sopir (21) dan MDD (22), bekerja sebagai buruh bangunan, masing-masing beralamat di Desa Bambalemo Ranomaisi.
Kasat Narkoba Polres Parimo, AKP Massiara mengungapkan kronologis kejadian, pada Senin, 15 Januari 2021, tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Bambalemo Ranomaisi diduga marak terjadi peredaran narkoba di kalangan pemuda.
“Menanggapi informasi tersebut, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan di desa itu, melalui masyarakat di lapangan,” ujar Kasat Narkoba AKP Massiara melalui rislis yang diterima redaksi, Rabu malam (27/1/2021).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa di rumah IWL (27) sering dijadikan tempat berkumpulnya pemuda setempat sambil main geme online.
Menurutnya, masyarakat menduga di tempat tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi obat-obat terlarang narkotika jenis sabu-sabu. Lalu tim opsnal narkoba Polres Parimo memastikan kembali keberadaan target operasi sumber informasi.
“Setelah pasti atau A1, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021, sekitar jam 14.30 WITA. tim opsnal narkoba Polres Parimo langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, ia bersama anggotanya melakukan penggeledahan badan maupun rumah IWL, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu di Desa Bambalemo Ranomaisi.
IDari tangan pelaku IWL, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,57 gram.
Kemudian, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah kaca pirek, 3 buah macis gas, 2 buah potongan pipet, sebuah kantong kain warna abu-abu, sebuah dompet, 11 lembar plastik klip bening kosong, dan uang tunai senilai kurang lebih, Rp 1, 4 juta rupaih.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi mindik, pemeriksaan saksi dan terduga, tes suhu badan dan urine, uji laboratorium barang bukti (BB) di Makassar, Sulawesi Selatan, dan melakukan pengembangan. (asw/palu ekspres)
Tiga Pelaku Pemakai Sabu di Parimo Ditangkap, Satu di Antaranya Honorer
