PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerbitkan surat edaran, perihal menaikkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai hari Kamis, 28 Januari hingga Sabtu, 30 Januari.
Surat edaran nomor 002/35/RO.HP tertanggal 27 Januari 2021 tersebut, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Sulawesi Tengah tersebut, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat sangat kehilangan sosok tokoh dan panutan yang memiliki jasa yang begitu besar di dalam membangun bangsa, Negara dan daerah Sulteng. Maka, untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa almarhum, sehingga pemerintah dan masyarakat diharapkan menaikkan bendera setengah tiang selam tiga hari.
Gubernur Longki Djanggola dikonfirmasi hal itu, membenarkan surat edaran tersebut.
“Betul sekali, untuk mengormati dan menghargai serta mengenang jasa-jasa almarhum mantan rektor, mantan gubernur dan mantan ketua DPRD provinsi,” tulisnya dalam pesan via whatsapp, Rabu (27/1).
Menurutnya, almarhum adalah tokoh masyarakat yang selalu menjadi teladan bagi masyarakat Sulteng.
“Almarhum adalah sosok orang tua yang selalu menjadi teladan bagi kami-kami semua. Almarhum adalah tokoh masyarakat yang menjadi panutan kami,” kata Longki.
Dia menambahkan, sosok dari seorang Aminuddin Ponulele adalah orang yang berjasa membangun Sulteng.
“Almarhum juga sangat berjasa membangun Sulteng dan perguruan tinggi di Sulteng,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aminuddin Ponulele wafat pada hari Rabu (27/1/2021) pukul 10.55 WITA di Rumah Sakit Budi Agung, Kota Palu, Sulawesi Tengah. ***