Putusan DKPP, Ketua dan Anggota Bawaslu Morut Berhak Rehabilitasi

  • Whatsapp
Ilustrasi sidang DKPP. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 21 penyelenggara pemilu mendapat pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan 13 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
13 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 40 penyelenggara pemilu yang berstatus Teradu. Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (14), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).
Sementara itu, 21 penyelenggara pemilu mendapat pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP, Bawaslu Morowali Utara (Morut) salah satu di antaranya yang berhak memperoleh pemulihan nama baik atau rehabilitasi. Nama-nama yang merupakan teradu pada perkara 180-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Andi Zainuddin, Rudi Hartono, dan John Libertus Lakawa. Ketiga yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Morowali Utara dan berhak memperoleh rehabilitasi. Begitupula Oldi Satria M selaku PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berhak memperoleh pemulihan nama baik atau rehabilitasi.
Sementara itu, DKPP memberhentikan dua penyelenggara pemilu dari jabatannya. Keduanya adalah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimu Lani dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Agustinus Aronggear. Masing-masing nama tersebut berstatus sebagai Teradu I dan Teradu III dalam perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020.
Sonimu Lani dijatuhi sanksi Pemberhentian dari Jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, sedangkan Agustinus Aronggear dijatuhi sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, keduanya juga mendapatkan sanksi lain berupa Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimu Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan dari perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” imbuh Muhammad.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang menjadi Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari empat Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU., Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. (Humas DKPP)

Pos terkait